Lapas Bulak Kapal Dirazia, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:56 WIB
loading...
Lapas Bulak Kapal Dirazia, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Petugas gabungan menggelar razia kamar narapidana di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 30 Juni 2021 malam.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Petugas gabungan menggelar razia kamar narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal , Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 30 Juni 2021 malam. Dalam razia itu, petugas menemukan beberapa senjata tajam dan alat komunikasi yang diduga milik tahanan.

Petugas gabungan menemukan sejumlah senjata tajam (Sajam) buatan berupa kater dengan gagang korek api gas, paku bergagang korek api, isi kater. Benda tumpul meliputi lempengen logam besi, pipa besi hingga alat komunikasi berupa ponsel yang ditemukan petugas ditempat narapidana tersebut.

”Kami temukan benda tumpul seperti besi, logam yang bisa digunakan warga binaan yang bisa dijadikan alat kekerasaan sesama narapidana maupun ke petugas,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Kota Bekasi, Hensah, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan beberapa alat komunikasi yang kondisinya sudah rusak. Baca: Pria Ini Kepergok Warga Diduga Hendak Curi Alat Elektronik di Perlintasan Kereta Api Jatinegara

Nantinya, seluruh temuan barang di kamar narapidana diselidiki dengan cara memanggil si pemiliknya. Bila terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka dan pihaknya tidak akan menolerir kejadian seperti ini lagi.”Tentu akan kami sanksi berat, dan kejadian ini sudah berulang,” ujarnya.

Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho mengatakan, barang berbahaya dan terlarang itu masuk kedalam di selundupkan dengan cara modus titip makanan melalui barang dan buah.”Ini yang sedang kita telusuri kenapa bisa masuk, kita akan melakukan evaluasi terkait temuan barang terlarang ini,” katanya.

Menurut dia, barang terlarang itu ditemukan dari sejumlah 14 kamar yang diperiksa ditemukan barang bukti ada beberapa alat komunikasi, sendok yang terbuat dari logam, gunting, cuter, alat pemotong kuku yang terselip pisau kecil, dan power bank, yang tentu tidak diperkenankan.”Kami periksa dan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)