Senpi Organik Polri pada Kasus Penembakan Pelajar di Taman Sari, Polisi Duga Ada Pembobolan

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:04 WIB
loading...
Senpi Organik Polri pada Kasus Penembakan Pelajar di Taman Sari, Polisi Duga Ada Pembobolan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menduga ada pembobolan pada kasus penyerangan dan penembakan pelajar di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Indikasi pembobolan karena senjata api organik milik Polri berada di tangan tersangka penembakan.

Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri senjata api organik milik Polri tersebut. Sebab, keterangan pelaku masih berubah-ubah.
Baca juga: Diringkus saat Pesta Miras, Ini Tampang Para Pelaku Penembakan Pelajar di Taman Sari

"Ini lagi kita telusuri dia (tersangka) tidak tahu persis nama lengkapnya (yang memiliki senjata itu), tapi ketemu beberapa hari sama dia dapatlah senjata ini di Jakarta satu tahun lalu," ujar Iver, Rabu (30/6/2021).

Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyebarluaskan informasi barang bukti senpi itu ke wilayah hukum satuan kepolisian di berbagai daerah. Dia menduga ada tindakan pembobolan senjata oleh orang yang tidak bertanggungjawab. “Ini kita lagi sebarkan ke wilayah kan nomor seri senjata itu pasti ada di kesatuan masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Penembakan Pelajar di Taman Sari Jakbar, Polisi Tangkap 10 Pelaku

Sebelumnya, polisi telah menangkap 10 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap korban MIS (18) di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/6/2021). Empat orang di antaranya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Barat. Sementara, enam orang lainnya masih berstatus saksi.

Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun, dan senjata api jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu, 4 tersangka dikenakan pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Senjata Api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4173 seconds (0.1#10.140)