Keluhan Penghuni Rusun, Sertifikat Tak Jelas hingga Tempuh Jalur Hukum
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Nasib nahas dialami konsumen rumah susun atau apartemen di kawasan Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Unit-unit yang telah dilunasi bertahun-tahun silam, hingga kini tak kunjung ada kejelasan kepemilikan lantaran bukti sertifikat belum juga ditunjukkan pihak managemen rusun.
Kekecewaan itu diutarakan oleh konsumen berinisial FS (56). Dia mengaku telah melunasi cicilan unit yang diambil sejak 2013 hingga akhir 2016. Namun hingga kini, tak ada penjelasan detail soal keberadaan sertifikat.
"Sudah dicicil lunas, terakhir November 2016. Terus kan kita ingin hak kita itu jelas, kita tanyakan sertifikat dan dokumen lainnya. Tapi nggak pernah ada kejelasan, diping-pong sana-sini. Intinya nggak ada itikad baik," tutur perempuan paruh baya ini kepada wartawan di Tangsel, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut dia, kondisi serupa dialami penghuni Rusun Brooklyn lainnya. Namun kebanyakan mereka memilih pasrah sambil terus menunggu kepastian pengelola. Hanya segelintir konsumen yang bersuara kritis hingga menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya banyak, tapi yang bersuara hanya sedikit. Kalau saya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda," jelasnya.
Kuasa hukum FS, Cecilia Tjakranegara, menerangkan, kisruh antara kliennya dengan pengelola Rusun dimulai ketika managemen mengirimkan surat agar FS segera mengikuti acara serah terima. Padahal proses penyelesaian unitnya sendiri belum tuntas.
"Saat baru lunas, belum ada pemasangan instalasi listrik segala macam, tapi klien kami sudah dikirimi surat untuk serah terima unit dari developer. Jelas klien kami nggak mau, karena kewajiban developer kan belum terpenuhi," ucapnya.
Dibeberkan Cecilia, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, maka kategori pembangunan Rusun dianggap selesai apabila telah terbit Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
"Itu kan belum selesai prosesnya, sampai saat ini klien kita nggak pernah lihat sertifikatnya seperti apa. Untuk pinjam kuncinya saja tidak boleh," terang advokat asal RRAA Law Firm itu.
Upaya meminta penjelasan telah berulang kali dilakukan terhadap managemen dan pengelola Rusun Brooklyn. Namun jawaban yang diberikan dari tahun ke tahun tak memberi kepastian. Hingga akhirnya somasi 1 dan 2 dilayangkan.
"Kita sempat somasi 1 tanggal 24 Mei, sampai kami serahkan somasi kedua tanggal 31 Mei. Semua tidak dihiraukan. Akhirnya kami lapor ke Polda pada 10 juni 2021. Jadi kami gugat pidananya dulu, baru setelah itu perdatanya," sambungnya.
Laporan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu dicantumkan atas perkara UU Perlindungan Konsumen dan atau TPPU dengan nomor : LP/B/2971/VI/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
"Poin dari kami adalah meminta agar konsumen property seperti ini ke depan lebih berhati-hati memilih kerjasama dengan developer agar hal ini tidak terulang," tukasnya.
Hal senada diungkap konsumen lainnya berinisial LA (49). Dia mengaku telah membeli lunas satu unit di rusun tersebut. Namun surat-menyurat bukti kepemilikan tak pernah diperlihatkan hingga saat ini oleh pengelola rusun.
"Saya itu sudah beli lunas, tapi sampai sekarang saya minta lihat copian surat sertifikatnya saja tidak dikasih. Ada apa ini sebenarnya? Kalau saya masih menunggu respons dari managemen, tapi kalau masih belum ada itikad baik juga maka saya akan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak Rusun melalui Costumer Relation, Elissa, menolak berkomentar mengenai kasus yang dialami konsumen FS. Dia pun enggan memberikan informasi bagian mana yang berwenang memberikan klarifikasi itu. "Mohon maaf saya tidak tahu mengenai pertanyaan bapak," ujarnya.
Kekecewaan itu diutarakan oleh konsumen berinisial FS (56). Dia mengaku telah melunasi cicilan unit yang diambil sejak 2013 hingga akhir 2016. Namun hingga kini, tak ada penjelasan detail soal keberadaan sertifikat.
"Sudah dicicil lunas, terakhir November 2016. Terus kan kita ingin hak kita itu jelas, kita tanyakan sertifikat dan dokumen lainnya. Tapi nggak pernah ada kejelasan, diping-pong sana-sini. Intinya nggak ada itikad baik," tutur perempuan paruh baya ini kepada wartawan di Tangsel, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut dia, kondisi serupa dialami penghuni Rusun Brooklyn lainnya. Namun kebanyakan mereka memilih pasrah sambil terus menunggu kepastian pengelola. Hanya segelintir konsumen yang bersuara kritis hingga menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya banyak, tapi yang bersuara hanya sedikit. Kalau saya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda," jelasnya.
Baca Juga
Kuasa hukum FS, Cecilia Tjakranegara, menerangkan, kisruh antara kliennya dengan pengelola Rusun dimulai ketika managemen mengirimkan surat agar FS segera mengikuti acara serah terima. Padahal proses penyelesaian unitnya sendiri belum tuntas.
"Saat baru lunas, belum ada pemasangan instalasi listrik segala macam, tapi klien kami sudah dikirimi surat untuk serah terima unit dari developer. Jelas klien kami nggak mau, karena kewajiban developer kan belum terpenuhi," ucapnya.
Dibeberkan Cecilia, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, maka kategori pembangunan Rusun dianggap selesai apabila telah terbit Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
"Itu kan belum selesai prosesnya, sampai saat ini klien kita nggak pernah lihat sertifikatnya seperti apa. Untuk pinjam kuncinya saja tidak boleh," terang advokat asal RRAA Law Firm itu.
Upaya meminta penjelasan telah berulang kali dilakukan terhadap managemen dan pengelola Rusun Brooklyn. Namun jawaban yang diberikan dari tahun ke tahun tak memberi kepastian. Hingga akhirnya somasi 1 dan 2 dilayangkan.
"Kita sempat somasi 1 tanggal 24 Mei, sampai kami serahkan somasi kedua tanggal 31 Mei. Semua tidak dihiraukan. Akhirnya kami lapor ke Polda pada 10 juni 2021. Jadi kami gugat pidananya dulu, baru setelah itu perdatanya," sambungnya.
Laporan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu dicantumkan atas perkara UU Perlindungan Konsumen dan atau TPPU dengan nomor : LP/B/2971/VI/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
"Poin dari kami adalah meminta agar konsumen property seperti ini ke depan lebih berhati-hati memilih kerjasama dengan developer agar hal ini tidak terulang," tukasnya.
Hal senada diungkap konsumen lainnya berinisial LA (49). Dia mengaku telah membeli lunas satu unit di rusun tersebut. Namun surat-menyurat bukti kepemilikan tak pernah diperlihatkan hingga saat ini oleh pengelola rusun.
"Saya itu sudah beli lunas, tapi sampai sekarang saya minta lihat copian surat sertifikatnya saja tidak dikasih. Ada apa ini sebenarnya? Kalau saya masih menunggu respons dari managemen, tapi kalau masih belum ada itikad baik juga maka saya akan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak Rusun melalui Costumer Relation, Elissa, menolak berkomentar mengenai kasus yang dialami konsumen FS. Dia pun enggan memberikan informasi bagian mana yang berwenang memberikan klarifikasi itu. "Mohon maaf saya tidak tahu mengenai pertanyaan bapak," ujarnya.
(mhd)