Utang Rp81 Miliar, RSUD Kota Bekasi Terancam Gulung Tikar

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:35 WIB
loading...
Utang Rp81 Miliar, RSUD Kota Bekasi Terancam Gulung Tikar
Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi terancam terganggu operasionalnya akibat utang BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan yang belum dibayarkan. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi terancam terganggu operasionalnya akibat utang BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan yang belum dibayarkan. Utang sebesar Rp81 miliar tersebut merupakan biaya perawatan pasien-pasien COVID-19.

"Tagihan rumah sakit umum daerah hampir Rp81 miliar, baik di BPJS Kesehatan maupun di Kementerian Kesehatan," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (23/6/2021). Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi sudah ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan dan mengecek tagihan RSUD Kota Bekasi.

Saat ini, kata dia, pemerintah setempat telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi, sehingga baik pihaknya maupun DPRD Kota Bekasi bisa lebih leluasa melakukan refocusing anggaran demi penanganan COVID-19 yang semakin menggila.

"Anggaran Covid-19 kita sudah tidak ada, makanya kita bikin surat ke kemendagri untuk melakukan recofusing dan reposisi terhadap belanja-belanja yang tidak menyentuh kepada ekonomi dan kesehatan," ungkapnya. (Baca juga; Pasien COVID-19 Menumpuk, RSUD Kota Bekasi Bikin Tenda Darurat di Halaman Parkir )

Gentingnya anggaran penanganan COVID-19, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan RSUD Kota Bekasi. "Karena kalau enggak dibayarkan, bisa-bisa dua minggu lagi rumah sakit kita 'shut down' nanti. Enggak bisa beroperasi, sementara APBD kita kan terganggu," tuturnya. (Baca juga; Ruang Perawatan Pasien COVID-19 RSUD Kota Bekasi Penuh )

Untuk itu, Pemkot Bekasi mengkonsultasikan dan menyerahkan dokumen yang berisikan permohonan pembayaran klaim pelayanan pasien Covid-19 tahun 2020 dan 2021. "Pembayaran klaim menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, sedangkan pihak BPJS dalam penanganan COVID-19 ini membantu Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas tagihan pelayanan pasien COVID-19 yang diajukan pihak rumah sakit," jelasnya.

Rahmat mengungkapkan anggaran tersebut diperlukan agar rumah sakit yang merupakan badan layanan usaha daerah (BLUD) itu dapat berlangsung dan jika belum terbayarkan akan berhenti beroperasi, sementara APBD Pemerintah Kota Bekasi tetap difokuskan untuk pencegahan penanganan COVID-19 dan juga untuk anggaran lainnya.

Setelah dilakukan pengecekan, total utang Kemenkes diasumsikan sebesar Rp144 miliar hanya untuk pembiayaan pelayanan COVID-19 di RSUD Bekasi, periode November 2020 hingga Mei 2021."Karena ini sudah mengganggu fiskal keuangan kita. RSUD bisa shut down kalau tidak dibayarkan," tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2845 seconds (0.1#10.140)