Zona Merah Covid-19 di Jakarta hanya Dua RT, tapi Zona Kuning dan Oranye Melonjak

Minggu, 20 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Zona Merah Covid-19...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyebutkan saat ini hanya dua wilayah RT yang masuk dalam zona merah Covid-19 di Jakarta pada periode 14-20 Juni 2021. Dalam periode itu juga ada peningkatan wilayah yang masuk ke zona kuning dan zona orange.


Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan hal itu saat memberikan paparan dalam rakor Satgas Covid-19 bersama Pusdalops BNPB, Minggu (20/6/2021) secara virtual dan ditanyangkan di channel Youtube Pusdalops BPNP.

"Ada 2 RT yang masuk zona merah periode 14-20 Juni 2021 dengan jumlah kasus aktif lebih dari 5 rumah," ujarnya.

Kedua zona merah itu berada di RT 13/RW 09, Rawasari, Jakarta Pusat, dengan jumlah 9 kasus aktif di 7 rumah dengan rata-rata 1-2 kasus per rumah.



Lalu di RT 06/RW 04, Palmerah, Jakarta Barat, dengan jumlah 19 kasus aktif di 6 rumah dengan rata-rata 3-4 kasus per rumah.

"Se-DKI Jakarta, baik Jakpus, Jaksel, Jakbar, Jaktim, Jakut, maupun Kepulauan Seribu, total RT ada 30.482, dimana zona oranye ada 82 RT, zona kuning ada 3.586 RT, dan zona hijau, 26.812 RT," tuturnya.

Sedangkan pada periode 8-13 Juni 2021, ada 3 RT yang masuk ke zona merah, 23 RT masuk zona oranye, 2.416 RT masuk zona kuning, dan 28.040 masuk zona hijau dengan total RT 30.482 se-DKI Jakarta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2238 seconds (0.1#10.140)