Sudah Positif Covid Driver Indomaret Malah Di-PHK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hendro Hartono terpaksa gigit jari setelah dipecat sepihak oleh perusahaannya. Pria yang bekerja di bagian delivery driver itu tidak menyangka di saat dirinya terkonfirmasi Covid-19 malah dipecat dari pekerjaannya.
Melalui kuasa hukum Hendro, Sahat Poltak Siallagan menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpa kliennya. Pada 4 Januari 2021, Hendro mengeluh sakit pinggang dan berobat ke Puskesmas Cipayung.
Baca juga: Boikot Indomaret Setop, Kemnaker 'Puji' Said Iqbal
Tim medis juga melakukan rapid tes terhadap Hendro dengan hasil positif Covid-19. Isolasi mandiri menjadi anjuran bagi Hendro. Dia dinyatakan positif pada 4 Januari dan harus isolasi hingga 19 Januari 2021.
“Pada 12 Januari klien kami dipaksa oleh perusahaannya untuk datang ke kantor. Namun, klien kami belum berkenaan hadir dengan alasan khawatir membawa dan memaparkan Covid-19. Meskipun pada 8 Januari dia dinyatakan negatif, tapi kan dia harus isolasi mandiri sampai 19 Januari,” ujar Poltak, Kamis (10/6/2021).
Penjelasan Hendro pun diutarakan ke atasannya, Djuminto selaku Deputi Distributor Centre Manager. Bukannya simpati, Hendro malah diintimidasi atasannya dan Djuminto juga tidak mempercayai kalau Hendro terpapar Covid-19.
“Karena ada tekanan dan intimidasi dari atasannya, klien kami hadir pada 12 Januari 2021. Yang bikin dia kaget pada saat pertemuan itu dia disodorkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor No 003/C1.03/HRD-JKT2/I/2021 dan Surat Persetujuan Bersama (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya.
Baca juga: Sukurlah, Konflik Indomaret dan Buruh Berujung Damai
Menyikapi ini, Poltak menilai tindakan perusahaan tempat Hendro bekerja yakni PT Indomarco Prismatama ( Indomaret ) tidak manusiawi, tidak bermartabat, dan tidak sesuai visi misi perusahaan.
Pihak perusahaan makin bersemangat mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Mediator berpendapat dasar Indomaret melakukan PHK tidak berdasar, Sudin pun memberikan anjuran agar PT Indomarco Prismatama mempekerjakan kembali Hendro dan membayarkan hak-haknya seperti biasa.
Hendro pun diminta bersedia kembali bekerja seperti biasa. “Tapi, PT Indomarco Prismatama tidak mengindahkan anjuran mediator, malah mereka mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat,” ujar Poltak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indomarco Prismatama Reynold belum menanggapi berita yang dibuat ini. Awak media berusaha mengonfirmasinya melalui aplikasi chat WhatsApp dan belum ada balasan hingga berita ini diturunkan.
Lihat Juga: Cara RIDO Atasi Gen Z Kena PHK: Beri Insentif Selama 3 Bulan hingga Gratiskan Coworking Space Beserta Kopi
Melalui kuasa hukum Hendro, Sahat Poltak Siallagan menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpa kliennya. Pada 4 Januari 2021, Hendro mengeluh sakit pinggang dan berobat ke Puskesmas Cipayung.
Baca juga: Boikot Indomaret Setop, Kemnaker 'Puji' Said Iqbal
Tim medis juga melakukan rapid tes terhadap Hendro dengan hasil positif Covid-19. Isolasi mandiri menjadi anjuran bagi Hendro. Dia dinyatakan positif pada 4 Januari dan harus isolasi hingga 19 Januari 2021.
“Pada 12 Januari klien kami dipaksa oleh perusahaannya untuk datang ke kantor. Namun, klien kami belum berkenaan hadir dengan alasan khawatir membawa dan memaparkan Covid-19. Meskipun pada 8 Januari dia dinyatakan negatif, tapi kan dia harus isolasi mandiri sampai 19 Januari,” ujar Poltak, Kamis (10/6/2021).
Penjelasan Hendro pun diutarakan ke atasannya, Djuminto selaku Deputi Distributor Centre Manager. Bukannya simpati, Hendro malah diintimidasi atasannya dan Djuminto juga tidak mempercayai kalau Hendro terpapar Covid-19.
“Karena ada tekanan dan intimidasi dari atasannya, klien kami hadir pada 12 Januari 2021. Yang bikin dia kaget pada saat pertemuan itu dia disodorkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor No 003/C1.03/HRD-JKT2/I/2021 dan Surat Persetujuan Bersama (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya.
Baca juga: Sukurlah, Konflik Indomaret dan Buruh Berujung Damai
Menyikapi ini, Poltak menilai tindakan perusahaan tempat Hendro bekerja yakni PT Indomarco Prismatama ( Indomaret ) tidak manusiawi, tidak bermartabat, dan tidak sesuai visi misi perusahaan.
Pihak perusahaan makin bersemangat mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Mediator berpendapat dasar Indomaret melakukan PHK tidak berdasar, Sudin pun memberikan anjuran agar PT Indomarco Prismatama mempekerjakan kembali Hendro dan membayarkan hak-haknya seperti biasa.
Hendro pun diminta bersedia kembali bekerja seperti biasa. “Tapi, PT Indomarco Prismatama tidak mengindahkan anjuran mediator, malah mereka mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat,” ujar Poltak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indomarco Prismatama Reynold belum menanggapi berita yang dibuat ini. Awak media berusaha mengonfirmasinya melalui aplikasi chat WhatsApp dan belum ada balasan hingga berita ini diturunkan.
Lihat Juga: Cara RIDO Atasi Gen Z Kena PHK: Beri Insentif Selama 3 Bulan hingga Gratiskan Coworking Space Beserta Kopi
(jon)