4 Pengacara Dampingi Korban Dugaan Pengancaman di Grand Center Point
loading...
A
A
A
JAKARTA - Empat pengacara dari Amy dan Partners Law melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pengancaman oleh Ketua Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Center Point, ZH.
"Kami datang untuk mewakili atas nama pemberi kuasa sebagai pelapor bernama Wahyuni guna mendampingi dalam penyelesaian perkara di Polres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi No: 1.079/K/V/2020/SPKT/Resto Kota Bekasi tentang dugaan tindakan pidana perbuatan atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata salah seorang kuasa hukum yang mendampingi pelapor Erick Filemon Sibuea dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Pendampingan empat pengacara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas kejadian dugaan pengancaman oleh ZH yang juga merupakan PNS aktif di lingkungan Pemkot Bekasi. "Ada 10 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada klien kami, salah satunya tentang kronologi kejadian perkara," ujar Erick.
Dia mengatakan, pihaknya sangat miris dimana seorang wanita diancam dengan ancaman yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Ketua P3SRS yang notabene aktif di pemerintahan. "Dan pelapor sendiri saat ini merasa ketakutan atas ancaman yang dilakukan ZH," kata Erick. Dalam kasus ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya dan juga terlapor.
Sebelumnya, Wahyuni, salah satu pengurus P3SRS didampingi kuasa hukumnya Andi Yusuf, SH melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan pelaku ZH dengan surat beromor LP: 1.080/K/V/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Kuasa hukum pelapor, Andi Yusuf, SH menyebut, pelaku ZH bisa dijerat pidana ancaman dengan kekerasan yakni pasal 335. "Klien kami bernama Wahyuni diancam mau dipukul," tutur Andi.
Ia mengatakan, sebelumnya terjadi perdebatan antara salah seorang pemilik rumah susun apartemen Grand Center Point, Imam Subakri dengan ZH. Tiba-tiba, salah satu security Apartemen Center Point bernama M Rohadi mencekik dan menarik leher Imam Subakri.
Kemudian, korban Wahyuni sedang cekcok mulut dengan vendor security soal pembayaran gaji yang sempat terlambat. "Kemudian klien kami merasa diancam oleh ZH dengan perkataan "Apa kamu mau di tabok rame-rame atau mau kamu saya pukul," jelas Andi.
Konflik ini juga ditenggarai saat pembahasan soal pembayaran gaji security yang berlangsung di Tower D, Lantai I, Apartemen Center Point pada Senin 11 Mei 2020 siang.
"Kami datang untuk mewakili atas nama pemberi kuasa sebagai pelapor bernama Wahyuni guna mendampingi dalam penyelesaian perkara di Polres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi No: 1.079/K/V/2020/SPKT/Resto Kota Bekasi tentang dugaan tindakan pidana perbuatan atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata salah seorang kuasa hukum yang mendampingi pelapor Erick Filemon Sibuea dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Pendampingan empat pengacara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas kejadian dugaan pengancaman oleh ZH yang juga merupakan PNS aktif di lingkungan Pemkot Bekasi. "Ada 10 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada klien kami, salah satunya tentang kronologi kejadian perkara," ujar Erick.
Dia mengatakan, pihaknya sangat miris dimana seorang wanita diancam dengan ancaman yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Ketua P3SRS yang notabene aktif di pemerintahan. "Dan pelapor sendiri saat ini merasa ketakutan atas ancaman yang dilakukan ZH," kata Erick. Dalam kasus ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya dan juga terlapor.
Sebelumnya, Wahyuni, salah satu pengurus P3SRS didampingi kuasa hukumnya Andi Yusuf, SH melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan pelaku ZH dengan surat beromor LP: 1.080/K/V/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Kuasa hukum pelapor, Andi Yusuf, SH menyebut, pelaku ZH bisa dijerat pidana ancaman dengan kekerasan yakni pasal 335. "Klien kami bernama Wahyuni diancam mau dipukul," tutur Andi.
Ia mengatakan, sebelumnya terjadi perdebatan antara salah seorang pemilik rumah susun apartemen Grand Center Point, Imam Subakri dengan ZH. Tiba-tiba, salah satu security Apartemen Center Point bernama M Rohadi mencekik dan menarik leher Imam Subakri.
Kemudian, korban Wahyuni sedang cekcok mulut dengan vendor security soal pembayaran gaji yang sempat terlambat. "Kemudian klien kami merasa diancam oleh ZH dengan perkataan "Apa kamu mau di tabok rame-rame atau mau kamu saya pukul," jelas Andi.
Konflik ini juga ditenggarai saat pembahasan soal pembayaran gaji security yang berlangsung di Tower D, Lantai I, Apartemen Center Point pada Senin 11 Mei 2020 siang.
(mhd)