Pelaku Tabrak Lari Tukang Mi Ayam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman hingga 5 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah mengamankan pengendara mobil pelaku tabrak lari tukang mi ayam berinisial ZO di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Saat ini ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi dan rekaman kamera CCTV, serta ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Akibat perbutannya tersebut, ZO dijarat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban luka dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.
"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.
Pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi dan rekaman kamera CCTV, serta ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Akibat perbutannya tersebut, ZO dijarat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban luka dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.
"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.
Pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(thm)