Anggota Brimob Tewas Dikeroyok, Kafe Obama Kebayoran Baru Ditutup Permanen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen kafe Obama di Jalan Faletehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/5/2021). Penutupan dilakukan pasca- pengeroyokan yang membuat satu anggota Brimob meninggal dunia dan satu anggota Kopassus luka-luka.
"Hari ini Satpol PP DKI Jakarta menutup kegiatan usaha yang ada di Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel, namanya Obama Usaha Bar dan Resto," ungkap Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI, Eko Saptono pada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, sebagaimana diketahui pada bulan lalu terdapat kasus pengeroyokan yang saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Adapun penutupan itu dilakukan sesuai rekomendasi dari kepolisian dan Disparekraf DKI Jakarta.
"Dari PTSP Kecamatan Kebayoran Baru juga telah mencabut izin usahanya karena ditemukannya pelanggaran Perda atau Perkada," tuturnya. Baca: Anggota TNI-Polri Dikeroyok di Jaksel, KSAD: Mereka di Situ Ngapain?
Adapun penutupan tersebut dilakukan secara permanen karena izin usahanya itu sudah dicabut. Penutupan juga dilakukan guna meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Hari ini Satpol PP DKI Jakarta menutup kegiatan usaha yang ada di Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel, namanya Obama Usaha Bar dan Resto," ungkap Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI, Eko Saptono pada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, sebagaimana diketahui pada bulan lalu terdapat kasus pengeroyokan yang saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Adapun penutupan itu dilakukan sesuai rekomendasi dari kepolisian dan Disparekraf DKI Jakarta.
"Dari PTSP Kecamatan Kebayoran Baru juga telah mencabut izin usahanya karena ditemukannya pelanggaran Perda atau Perkada," tuturnya. Baca: Anggota TNI-Polri Dikeroyok di Jaksel, KSAD: Mereka di Situ Ngapain?
Adapun penutupan tersebut dilakukan secara permanen karena izin usahanya itu sudah dicabut. Penutupan juga dilakukan guna meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)