Beda Pendapat dengan Kasatpol PP, Kadishub DKI: Pekerja Bodetabek ke Jakarta Tak Perlu Surat Tugas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berbeda pendapat dengan Kasatpol PP DKI Arifin soal pemberlakuan surat tugas dari perusahaan bagi pekerja di Bodetabek yang hendak menuju Jakarta. Syafrin menilai warga Bodetabek yang bekerja di Jakarta tidak harus menunjukan surat tugas.
"Ya makanya dalam peraturan Menteri Perhubungan telah ditetapkan ada yang namanya wilayah aglomerasi. Pengaturan tentang aglomerasi itu diatur bahwa di dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik apa saja kegiatannya orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan Commuter pulang balik," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman anggota Dishub di lapangan, begini cara membedakan orang yang hendak mudik dengan yang mau berangkat kerja. Baca: Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta
"Jadi kami contohnya kemarin saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik kategorinya mudik sehingga dia kita minta putar balik," ujarnya.
"Cirinya tentu pada saat pemeriksaan itu ternyata di mobil itu banyak barang untuk keperluan mudik juga pada saat dilakukan pemeriksaan itu di kendaraannya itu cukup ramai dan setelah dilakukan cek lebih lanjut itu semua niatnya mau mudik sehingga diputarbalikkan," sambungnya.
Syafrin melanjutkan, saat ditanya surat pengendara itu pun kelabakan dan terpaksa harus diputarbalik karena akan mudik."Enggak karena memang mereka mau mudik jadi 19 kendaraan kemarin diputarbalikkan di wilayah DKI Jakarta contohnya di titik Jalan Raya Kalimalang," lanjut Syafrin.
Sementara saat ditanya bagi PNS yang berada di luar Jakarta, boleh masuk Ibu Kota tanpa harus membawa surat tugas."Untuk PNS, tidak perlu," ucapnya.
"Ya makanya dalam peraturan Menteri Perhubungan telah ditetapkan ada yang namanya wilayah aglomerasi. Pengaturan tentang aglomerasi itu diatur bahwa di dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik apa saja kegiatannya orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan Commuter pulang balik," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman anggota Dishub di lapangan, begini cara membedakan orang yang hendak mudik dengan yang mau berangkat kerja. Baca: Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta
"Jadi kami contohnya kemarin saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik kategorinya mudik sehingga dia kita minta putar balik," ujarnya.
"Cirinya tentu pada saat pemeriksaan itu ternyata di mobil itu banyak barang untuk keperluan mudik juga pada saat dilakukan pemeriksaan itu di kendaraannya itu cukup ramai dan setelah dilakukan cek lebih lanjut itu semua niatnya mau mudik sehingga diputarbalikkan," sambungnya.
Syafrin melanjutkan, saat ditanya surat pengendara itu pun kelabakan dan terpaksa harus diputarbalik karena akan mudik."Enggak karena memang mereka mau mudik jadi 19 kendaraan kemarin diputarbalikkan di wilayah DKI Jakarta contohnya di titik Jalan Raya Kalimalang," lanjut Syafrin.
Sementara saat ditanya bagi PNS yang berada di luar Jakarta, boleh masuk Ibu Kota tanpa harus membawa surat tugas."Untuk PNS, tidak perlu," ucapnya.
(hab)