Hari Pertama Larangan Mudik ke Banten, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:53 WIB
loading...
Hari Pertama Larangan Mudik ke Banten, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik
Hari pertama larangan mudik, diwarnai dengan penyekatan sejumlah wilayah perbatasan dari Tangerang menuju ke Provinsi Banten, Kamis (6/5/2021). SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Hari pertama larangan mudik , diwarnai dengan penyekatan sejumlah wilayah perbatasan dari Tangerang menuju ke Provinsi Banten, Kamis (6/5/2021). Seperti terlihat di gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, tampak sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang dicurigai akan mudik ke Banten.

Dari sejumlah kendaraan yang diperiksa, ada yang terpaksa disuruh balik arah, lantaran tidak melengkapi persyaratan dalam berkendara saat larangan mudik. (Baca juga; Kendaraan Pemudik Nekat Masuk Karawang, Petugas Minta Putar Arah )

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, posko penyekatan dilakukan disejumlah titik perbatasan Tangerang-Banten dan menurunkan 348 personel polisi. "Lokasi posko di antaranya di Pospam Gate Tol Balaraja Barat, Gate Tol Balaraja Timur, dan Gerbang Tol Kedaton," katanya.

Posko juga didirikan di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, di wilayah Kronjo, wilayah Kresek, dan wilayah Jayanti. Selain itu, penyekatan juga dilakukan di wilayah Cikasungka, Solear yang berbatasan dengan Maja Kabupaten Lebak, serta di Citra Raya.

Sementara itu, di posko Jatake, tampak penyekatan sudah dilakukan sejak pagi. Tampak anggota kepolisian membagi jalan menjadi dua agar arus lalu lintas di sekitar penyekatan berjalan lambat. (Baca juga; Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan Diputar Balik dan 3 Dikandangkan )

Proses pemeriksaan terhadap kendaraan juga dilakukan secara random. Bagi kendaraan yang dicurigai menjadi travel gelap dan membawa pemudik, akan langsung dilakukan pemeriksaan polisi.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Tampak sejumlah polisi berjaga di tengah dan pinggir jalan mengatur lalu lintas. Sementara itu, belum ada keterangan resmi kepolisian.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)