Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta

Jum'at, 22 Mei 2020 - 11:53 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kendaraan yang keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mereka yang tidak punya SIKM akan disuruh putar balik ke tempat awal perjalanannya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Sedikitnya ada 2.000 personel yang akan memantau di 12 titik pengawasan penghubung antar Jabodetabek. Hal tersebut untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM. (Baca juga: Sebanyak 77.894 Orang Mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB)

Dengan memperketat pengawasan 12 titik pehubung antar Jabodetabek, Syafrin berharap dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asalnya.

“Pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM kita suruh putar balik. Kita akan operasi di 12 tiitik kawasan perbatasan dengan Jakarta," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, Jumat (22/5/2020).

Syafrin menjelaskan dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi maka dendanya bisa Rp10 juta atau kendaraannya di derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) diputarbalikkan kembali ke daerah asalnya.

"Dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, kami akan didampingi oleh Satpol PP, kepolisian serta TNI," ucapnya.

Syafrin masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM, tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 mei, tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,” jelasnya. (Baca juga: Gugus Tugas Apresiasi Langkah BPOM Siapkan Laboratorium untuk Uji COVID-19)

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sedikitnya ada 77.894 orang yang mengakses perizinan SIKM tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)