19 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan di Bogor, Dua di Antaranya Pasutri

Jum'at, 30 April 2021 - 01:57 WIB
loading...
19 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan di Bogor, Dua di Antaranya Pasutri
Sebanyak 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Bogor di wilayah Kabupaten Bogor. Dua di antaranya merupakan pasutri. Foto/MPI
A A A
BOGOR - Sebanyak 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba diamankan polisi di wilayah Kabupaten Bogor . Dari belasan tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan pasangan suami istri hingga bandar spesialis media sosial Facebook.

"Para pelaku ini kami ringkus dalam operasi dua pekan ramadan. Totalnya ada 19 tersangka dari 17 kasus," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (29/4/2021).

Harun menjelaskan untuk tersangka pasangan suami istri yakni inisial AS dan SP yang mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Suaminya AS merupakan bandar dan istrinya SP kurir untuk mengantar narkoba kepada pemesan.

"Jadi AS ini memanfaatkan istrinya (SP) untuk mengantarkan barang sabu pesanan pembeli di suatu tepat. AS juga residivis kasus yang sama," jelasnya.

Dari pasangan tersebut, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,42 gram. Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada pasutri itu berinisial DN yang masih dalam pengejaran. "Untuk pemasoknya masih DPO," ucapnya.

Sedangkan, untuk tersangka pengedar sabu spesialis Facebook berinisial AR (27) yang berprofesi sebagai penjual pakaian. Modusnya, tersangka ini bertransaksi sabu dengan pemesan melalui akun Facebook miliknya menggunakan kata sandi 'Kue S'.

"Setelah dipesan, tersangka mengirim narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam barang elektronik dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Tapi terkadang juga sistem tempel," beber Harun.

Sementara itu, adapun total barang bukti yang diamankan dari ke-19 tersangka yakni sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, 4,00 gram tembakau sintetis dan 1.874 butir obat double G.

"Pengedar lita kenakan Pasal 441 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. Pemakai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2512 seconds (0.1#10.140)