Berakhir Damai, Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Group Cabut Laporan Polisi

Kamis, 29 April 2021 - 19:42 WIB
loading...
Berakhir Damai, Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Group Cabut Laporan Polisi
Kasus pelaporan dugaan investasi bodong dengan terlapor Fikasa Group disepakati diselesaikan secara kekeluargaan.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus pelaporan dugaan investasi bodong dengan terlapor Fikasa Group disepakati diselesaikan secara kekeluargaan. Para korban mencabut laporan terhadap Fikasa Group di Polda Metro Jaya.

Advokat Hamdani yang mewakili LQ Indonesia lawfirm sebagai kuasa hukum para korban bisnis investasi Fikasa Group telah meminta maaf atas pelaporannya pada Juli 2020 lalu dengan alasan emosi dan kesal. "Awalnya kami kesal kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP yang karena emosi dan berpikiran pendek sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tahun lalu," kata Hamdani saat dikonfirmasi wartawan Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan, kekeliruan itu telah menyadari para kliennya untuk berembuk dan mengakhiri permasalahan dengan mencabut LP di Polda Metro Jaya. "Ini kekeliruan karena miss komunikasi saja. Setelah kami proses ternyata Direksi dan owner Fikasa Group menanggapinya dengan bijak dan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Hamdani memahami kekeliruan para kliennya, terlebih Indonesia dalam kasus pandemi Corona (Covid-19), sehingga dapat dipahami kemunduran dan gagal bayar di seluruh sektor keuangan."Sudah clear yaa, dan tidak ada sengketa lagi antara klien-klien kami dengan Fikasa Group," ucapnya.

Sementara Alvin Lim, CFP founder LQ Indonesia menegaskan, pihaknya harus mengedepankan restorative justice, apalagi ternyata direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikad baik namun benar dalam posisi terdampak Corona."Jadi klien-klien kami memahami bahwa harus memberikan kesempatan Fikasa Group untuk maju dan bisa berkembang untuk menghasilkan omset kembali," tuturnya.

Mendorong hal itu, Alvin Lim sebagai founder LQ Indonesia tergerak untuk mendampingi kemauan mayoritas kliennya mencabut laporan kepolisian yang menjerat Fikasa Group. "Jika klien sadar akan kesalahan dan meminta agar lawyer cabut laporan polisi maka lawyer akan jalani sesuai kemauan klien, "ujar Alvin.

Dengan demikian tuntas sudah perkara Fikasa Group di Polda Metro Jaya. Segala bentuk laporan dan BAP telah dicabut pelapor di Kriminal Khusus (Krimsus) PMJ dan untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik guna menghentian perkara (SP3) dan pemulihan nama baik Fikasa Group.

Sebelumnya dikabarkan pada bulan Juli dan Agustus 2020, terjadi rentetan peristiwa adanya pelaporan kepolisian di Polda Metro Jaya yang dibuat terduga para korban penipuan Investasi bodong dengan terlapor Fikasa Group.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)