2 Oknum yang Loloskan WN India di Bandara Soetta Bukan ASN Disparekraf DKI

Rabu, 28 April 2021 - 13:42 WIB
loading...
2 Oknum yang Loloskan WN India di Bandara Soetta Bukan ASN Disparekraf DKI
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menegaskan, dua oknum yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India di Bandara Soekarno Hatta , bukan pegawai ASN Disparekraf DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta , Gumilar Ekalaya menegaskan, dua oknum yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu, bukan pegawai ASN di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

“Terkait pemberitaan di media mengenai 2 orang oknum menggunakan pass bandara Dinas Pariwisata, bersama ini kami klarifikasi bahwa kedua orang tersebut bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata,” ujar Gumilar kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). (Baca juga; Kasus Lolosnya Warga India Tanpa Karantina, Ini Penjelasan Satgas Udara )

Saat beraksi, kedua pelaku S dan RW ini menggunakan kartu pass yang di dalamnya tertulis Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Gumilar mengatakan, pihaknya tidak mengenal kedua orang oknum tersebut dan tidak pernah merekomendasikan untuk mendapat pass bandara.

“Kami tidak mengenal kedua orang tersebut dan tidak pernah merekomendasikan untuk mendapatkan pass bandara,” ungkap Gumilar. (Baca juga; Calo Loloskan WNA dari Prosedur Karantina Covid-19 Gentayangan di Bandara Soekarno-Hatta )

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku yang meloloskan warga negara asing masuk Jakarta tanpa harus dikarantina setelah membayar sejumlah uang. Adapun kedua pelaku merupakan ayah dan anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku ayah dan anak yang ditangkap berinisial S dan RW. Sedangkan satu orang WNA berinisal JD, warga negara India yang membayar keduanya untuk bisa masuk Indonesia tanpa harus dikarantina. “Dia dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

JD yang diamankan mengaku datang dari India ke Indonesia pada Minggu 25 April 2021 sekitar pukul 18.45 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta. Semestinya, JD saat tiba harus melalui karantina setelah pengecekan penumpang yang datang dari India.

“Memang ada pengetatan yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina. Kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” bebernya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)