Selama Larangan Mudik, Pendatang di Tangerang Wajib Karantina 5 Hari

Selasa, 27 April 2021 - 11:13 WIB
loading...
Selama Larangan Mudik,...
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerangkan aturan khusus selama periode larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerangkan aturan khusus selama periode larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut mewajibkan para pendatang dari luar kota untuk karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan secara menyeluruh di tingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Aturan itu juga akan melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.

"Aturan karantina masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujarnya, pada Selasa (27/4/2021). (Baca juga; Kabupaten Tangerang Miliki Pusat Vaksin dengan Pendekatan 3 in 1 Pertama di Dunia )

Selain itu satuan tugas tingkat lingkungan wajib melaporkan siapa saja orang yang baru masuk ke lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyerapan COVID-19 yang bisa saja dibawa oleh pendatang dari luar daerah.

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujarnya. (Baca juga; Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Penyebaran COVID-19 di Banten )

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang. Para pendatang juga bisa menggunakan hotel isolasi yang telah disediakan.

"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi COVID-19, bagi para pendatang," jelas Hendra.

Aturan ini juga berlaku bagi siapapun pendatang dari luar daerah selama masa peniadaan mudik berlangsung. Tak hanya itu, mereka yang memiliki surat bebas COVID-19 dari hasil rapid antigen atau PCR Test juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri.

"Untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)