Ngabuburit Tidak Pakai Masker, Belasan Pemotor di Bogor Dihukum Push Up Jelang Buka Puasa

Minggu, 25 April 2021 - 17:34 WIB
loading...
Ngabuburit Tidak Pakai Masker, Belasan Pemotor di Bogor Dihukum Push Up Jelang Buka Puasa
Tim Pemburu Pelanggar PPKM menjaring belasan pemuda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor. Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar PPKM menjaring belasan pemuda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor. Mereka terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Pantauan MNC Portal Indonesia, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP itu merazia para pengendara yang melintas di jalan tersebut dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan. Beberapa pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberhentikan petugas dan diangkut ke truk.

Mereka yang melanggar mayoritas adalah para pemuda yang hendak ngabuburit. Setelah dilakukan pendataan, para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membacakan teks Pancasila atau push up sambil memakai papan bertuliskan pelanggar PPKM.



"Sasaran perorangan yang tidak pakai masker, kerumunan dan penjual takjil. Hasilnya 15 orang (pelanggar), ada yang keperluan ngabuburit juga ada," kata Kabid Trantib Linmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar, di lokasi, Minggu (25/4/2021).

Andry menambahkan bahwa sore ini Tim Pemburu Pelanggar PPKM belum menerapkan sanksi administratif atau denda. Para pelanggar hanya diberikan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera.

"Hukumannya dari semua pelanggar hanya sosial, denda tidak ada. Sosial semua," ucapnya.



Razia oleh Tim Pemburu Pelanggar PPKM ini akan terus dilakukan secara mobile terutama di titik-titik rawan kerumunan menjelang waktu berbuka puasa.

Terdapat beberapa lokasi yang rawan pelanggaran protokol kesehatan seperti di kawasan Pandu Raya, Air Mancur, Jembatan Merah, hingga Yasmin.

"Kami imbau masyarakat jaga jarak, kalau kerumunan terlalu ramai kita akan atur. Termasuk penjualnya, kalau tidak bisa diatur kita bubarkan," tutup Andry.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)