Pemkot Bogor Kesulitan Tambah Ruang Terbuka Hijau, Ini Penyebabnya

Jum'at, 23 April 2021 - 22:45 WIB
loading...
Pemkot Bogor Kesulitan...
Pemkot Bogor hingga kini belum dapat memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengadaan 30% ruang terbuka hijau (RTH).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor hingga kini belum dapat memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengadaan 30% ruang terbuka hijau (RTH). Kepadatan penduduk yang tinggi menjadi salah satu penyebabnya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini terus berupaya maksimal dalam memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) . Sebab, sesuai amanat Undang-Undang sudah menyebut, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan paling tidak 30 persen RTH dari seluruh luas wilayah.

Namun, kata Dedie, pemenuhan RTH itu bukanlah hal yang mudah. Apalagi untuk Kota Bogor yang dimana memiliki kepadatan cukup tinggi dan wilayahnya terbatas.

"Akan tetapi sampai dengan hari ini, Alhamdulillah Kota Bogor sudah hampir mencapai 18% dari 30% pemenuhan RTH. Itu semua atas berbagai upaya-upaya yang sudah kami lakukan," kata Dedie, Jumat (23/4/2021)

Diantaranya, upaya yang sudah dilakukan adalah, seperti mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hingga penyerahan lahan fasos fasum dari pengembang. Baca; Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang

"Misalnya ada sekitar 120 pengembang yang ada di Kota Bogor sejak lama, baru sekitar 70 yang menyerahkan. Jadi, PR kita ke depan tentu adalah bagaimana memperluas RTH. Nah itu upaya kita untuk melestarikan, khususnya penanaman pohon, pembuatan taman dan lain sebagainya," ujarnya Dedie.

Tak sampai disitu, Pemkot Bogor juga menghindari adanya penebangan pohon secara ilegal atau tak sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan. Dedie menjelaskan, Pemkot sudah siapkan denda untuk itu.

Upaya penegakan aturan itu, dikatakan Dedie sudah diterapkan sejak lama. Hanya saja memang, informasi terkadang tak sampai ditataran penegak aturan, terutama yang berada di area-area lingkungan perkantoran, perbelanjaan, hingga pembangunan lainnya.

Dalam aturannya menyebut, jika ada pohon yang harus ditebang secara prosedur, maka ada persyaratan untuk mengganti jumlah pohon tertentu sebagai persyaratan penebangan sebuah pohon

"Itu salah satu saja. Artinya masyarakat harus proaktif, masyarakat harus membantu pemerintah untuk ikut melestarikan dan menjaga alam. Yang kedua, kalau ada pelanggaran - pelanggaran, seperti yang tidak berizin itu harusnya dilaporkan juga," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)