Polisi Gulung Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Cikarang

Senin, 19 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
Polisi Gulung Komplotan...
Polrestro Bekasi meringkus empat kawanan spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi meringkus empat kawanan spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) yang kerap beraksi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kawanan ini sudah beraksi beberapa kali di sejumlah ATM secara acak dengan berhasil meraup uang tunai puluhan juta rupiah.

Empat pelaku yang diciduk yakni, Abdul Karim Muzhakir, Said, Herudin, dan Nasan Sanjaya.”Pelaku terindentifikasi setelah ada laporan dari Bank Mandiri yang menjadi korban pembobolan, dari situ petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kawanan ini,” ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (19/4/2021).

Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal dari kawanan ini kerap membobol sejumlah ATM di wilayah Kabupaten Bekasi. Setelah itu, petugas mendapatkan laporan dari Bank Mandiri yang menyebutkan sejumlah ATM-nya di wilayah Kabupaten Bekasi terkena aksi pembobolan dengan cara diganjal.

”Jadi aksinya itu pelaku mengambil uang, akan tetapi uang dalam rekeningnya tidak berkurang,” ujarnya. Kemudian laporan itu ditindaklanjutinya dengan melakukan obersevasi dan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara ganjal ATM. Ditemukan dua orang mencurigakan di area ATM wilayah Cikarang.

Kemudian anggota langsung melakukan pembuntutan terhadap kedua terduga pelaku. Kemudian setelah diikuti dari beberapa titik. Akhirnya di depan Alfamart Sukasari Jalan Raya Bahkilong Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan terduga melakukan aksinya.”Para pelaku tidak tahun dibuntuti hingga akirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut,” ucapnya.

Saat digeledah dibadan, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.200.000. Dalam keterangan pelaku, ada empat lokasi ATM yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku. Yakni, mesin ATM Bank Mandiri depan Alfamart Jalan Raya Bahkilong Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Baca: Boncengan Pakai Kursi Warteg, Kelompok Remaja Bahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain

Kemudian ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Kampung Sempu Cikarang Utara, ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara dan ATM Bank Mandiri di Pom Bensin pintu tol Cibitung.”Aksinya semua mereka lakukan pada menjelang tengah malam, karena kondisinya sangat sepi dan aman melancarkan aksinya,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin menambahkan, adapun modus operandinya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri.”Sasaranya ATM Bank Mandiri, karena mereka sangat mudah membobolnya,” katanya.

Menurut dia, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut. Setelah diganjal dibagian tempat keluarnya uang, pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan Tegek atau sejenis alat pancing.

”Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ucapnya. Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran. Pelaku AKM berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM, selanjutnya S berperan sebagai sopir.Lalu, pelaku NS berperan sebagai yang mengantri di belakang untuk mengeksekusi terakhir.

Sedangkan H berperan yang mengawasi situasi pada saat melakukan aksinya. Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini untuk mereka bagi secara merata.

Untuk barang bukti yang diamankan, dua tegek, dua tang, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai sebesar Rp4.200.000 dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan aksi melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)