Pedagang di Tangerang Masih Jual Daging Ayam Berformalin, Ini Hukumannya
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang masih menemukan pedagang daging ayam yang menggunakan formalin untuk mengawetkan daging. Hal ini diketahui setelah DKP mengambil sampel daging di Pasar Anyar dan hasilnya formalin ditemukan di daging ayam potong.
"Saat itu kita ambil sampel dan setelah ketahuan ada formalin kita datangi lagi bersama polisi, tapi yang bersangkutan sudah hilang," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ditemukan Ayam Berformalin di Pasar Anyar Tangerang, Masyarakat Diminta Waspada
DKP Kota Tangerang sudah sering memberikan surat peringatan kepada pedagang dan melaporkannya kepada PD Pasar. Namun, bahan makanan berformalin masih tetap ditemukan setiap digelar inspeksi mendadak. Tak hanya pada daging ayam potong, zat tersebut juga ditemukan di usus ayam dan kulit ayam.
"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum karena formalin dilarang dan termasuk bahan yang sangat berbahaya," tegasnya.
Baca juga: Truk Pengangkut Tahu Berformalin Diamankan saat Akan Disebar ke Pasar
Untuk pedagang yang pernah tertangkap basah menjual bahan makanan mengandung formalin akan dipantau khusus oleh petugas. DKP akan memastikan pedagang tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulangi, lapak akan ditutup permanen. "Mereka juga akan dibawa ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Abduh.
"Saat itu kita ambil sampel dan setelah ketahuan ada formalin kita datangi lagi bersama polisi, tapi yang bersangkutan sudah hilang," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ditemukan Ayam Berformalin di Pasar Anyar Tangerang, Masyarakat Diminta Waspada
DKP Kota Tangerang sudah sering memberikan surat peringatan kepada pedagang dan melaporkannya kepada PD Pasar. Namun, bahan makanan berformalin masih tetap ditemukan setiap digelar inspeksi mendadak. Tak hanya pada daging ayam potong, zat tersebut juga ditemukan di usus ayam dan kulit ayam.
"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum karena formalin dilarang dan termasuk bahan yang sangat berbahaya," tegasnya.
Baca juga: Truk Pengangkut Tahu Berformalin Diamankan saat Akan Disebar ke Pasar
Untuk pedagang yang pernah tertangkap basah menjual bahan makanan mengandung formalin akan dipantau khusus oleh petugas. DKP akan memastikan pedagang tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulangi, lapak akan ditutup permanen. "Mereka juga akan dibawa ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Abduh.
(jon)