Uji Coba Belajar Tatap Muka, Pemprov DKI Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik

Rabu, 07 April 2021 - 04:01 WIB
loading...
Uji Coba Belajar Tatap...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kesehatan dan keamanan peserta didik adalah prioritas utama dalam perancangan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kesehatan dan keamanan peserta didik adalah prioritas utama dalam perancangan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021. Untuk itu, mulai Rabu (7/4/2021), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba pembukaan sekolah secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana pembelajaran tersebut. Berbagai rekomendasi pun telah diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan yang akan diambil.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Tentunya seluruh persiapan akan didiskusikan terlebih dahulu dan dimatangkan sebelum dilaksanakan,” ujarnya.

Nahdiana juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan kanal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id), program yang digunakan untuk melakukan asesmen mandiri bagi seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.

Siap Belajar merupakan asesmen yang mengukur dua aspek penting dalam pembelajaran tatap muka yaitu aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan aspek kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran, baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

"Asesmen bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka pada bulan Juli 2021," tambahnya. (Baca juga;Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Bogor, Bupati: Berjalan Lancar)

Setiap butir penilaian yang ada pada Siap Belajar memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Psikolog Klinis para pakar pendidikan, dan orang tua untuk memastikan standar asesmen yang kami lakukan akurat bahkan di atas standar nasional,” jelas Nahdiana.

Hasil asesmen tersebut dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan satuan pendidikan-satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba secara terbatas. Uji coba secara terbatas dimaksudkan untuk menemukan pola pelaksanaan pembelajaran campuran dan mengukur kesiapan satuan pendidikan.

Setelah ditentukan satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta orangtua dan peserta didik harus mengikuti pelatihan PTK Merdeka Belajar dan Intervensi Siap Belajar. (Baca juga; 71 Sekolah SD dan SMP di Kota Bekasi Ajukan Proposal Gelar Sekolah Tatap Muka )

Pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan selama 2 (dua) minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikaan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.

Tahap selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi COVID-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman.

Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos assessment dan belum menjadi peserta uji coba terbatas.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2955 seconds (0.1#10.140)