1.388 Aparat Kepolisian Jaga Persidangan Habib Rizieq Shihab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.388 personel gabungan Polri/TNI melakukan pengamanan persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Sidang hari ini mengagendakan putusan sela terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Ada 1.388 personel dari TNI, Polri. Kami masih memasang barrier di depan dan pembatasan-pembatasan sehingga mengurangi potensi massa," ujar Kapolrestro Jakarta Timur , Kombes Pol Erwin Kurniawan, Selasa (6/4/2021) pagi ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, dalam persidangan Habib Rizieq Shihab aparat kepolisian selalu melaksanakan rapat koordinasi pengamanan dari malam sebelumnya.
Untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dalam jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab, polisi sebelumnya juga selalu melibatkan anggota Brimob, Tim K9, dan Jibom Gegana.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada 1.388 personel dari TNI, Polri. Kami masih memasang barrier di depan dan pembatasan-pembatasan sehingga mengurangi potensi massa," ujar Kapolrestro Jakarta Timur , Kombes Pol Erwin Kurniawan, Selasa (6/4/2021) pagi ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, dalam persidangan Habib Rizieq Shihab aparat kepolisian selalu melaksanakan rapat koordinasi pengamanan dari malam sebelumnya.
Untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dalam jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab, polisi sebelumnya juga selalu melibatkan anggota Brimob, Tim K9, dan Jibom Gegana.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(hab)