Asyik Pesta Sabu, Polisi Ringkus Kepala Desa Sentul Sedang Teler

Rabu, 31 Maret 2021 - 15:45 WIB
loading...
Asyik Pesta Sabu, Polisi Ringkus Kepala Desa Sentul Sedang Teler
Pakai celana putih, polisi ringkus Kades di di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial NA, saat pesta narkoba. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang kepala desa (Kades) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial NA, diringkus polisi saat pesta narkoba . NA ditangkap bersama kelima orang rekannya.

Saat ditangkap polisi, NA dalam kondisi teler habis mengisap sabu. Dari tangannya, polisi menyita bekas botol air zam-zam yang dijadikan bong atau alat untuk mengisap sabu. Polisi juga menyita, sisa sabu seberat 1,5 gram yang belum habis terpakai.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, NA ditangkap di rumah Kontrakannya yang disewa khusus untuk pesta narkoba bersama teman-temanya, pada 19 Maret 202 pukul 12.30 WIB. Baca juga:Usai Pesta Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Kerinci

"Kita gerebek di rumah sewaan dari kepala desa, di mana kita langsung dapati keenamnya sedang berpesta narkotika jenis sabu dengan inisial JS, MH, SA, NA, KH dan MH," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Rabu (31/3/2021).

Dijelaskan dia, saat diamankan NA tidak melakukan perlawanan. Apalagi, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram, dan alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol air zam-zam. Baca juga:Masih Belasan Tahun, RE dan MZ Sudah Jago Curi Motor Ditangkap Saat Pesta Sabu

"Mereka biasa pesta sahu di rumah yang disewa dari kades ini. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menggunakan sabu selama satu tahun lebih. Mereka biasa nyabu di rumah itu secara bersama-sama, karena dianggap aman," paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pak Kades dipastikan akan menghabiskan puasa Ramadhan dan Lebaran di penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun penjara.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)