DKI Izinkan Resepsi Pernikahan saat Perpanjangan PPKM Mikro
loading...
A
A
A
JAKARTA - PPKM Mikro di Jakarta telah diperpanjang mulai 23 Maret - 5 April 2021. Beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha mulai diberlakukan.
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021). Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
Baca juga: Diklaim Mampu Turunkan Covid-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro sampai 5 April 2021
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip, Kamis (25/3/2021).
Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan. Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ini Lagu Lawas yang Didengar Anies saat Ngopi di Jalan Sabang
Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.
Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, 7 di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021). Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.
Baca juga: Diklaim Mampu Turunkan Covid-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro sampai 5 April 2021
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip, Kamis (25/3/2021).
Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan. Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.
"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ini Lagu Lawas yang Didengar Anies saat Ngopi di Jalan Sabang
Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.
Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, 7 di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan. Proses izin bisa diajukan melalui Sudin maupun Dinas Pariwisata.
(jon)