Ketua DPRD DKI Sebut Anies Baswedan Teken Kepgub Rumah DP 0 Rp
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta , Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Gubernur Anies Baswedan mengetahui pembelian lahan Rumah DP 0 Rp di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Pencairan dana juga melalui Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Dijelaskan Prasetyo, Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp800 miliar.
Kemudian, disebutkan juga, bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap 3 bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah Sarana Jaya buka-bukaan tentang ketersediaan lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah. Sebab, dari 70 hektar lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai.
Sebelumnya, Senin 15 Maret 2021, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengundang rapat Perumda Sarana Jaya untuk mengetahui perkembangan program Rumah DP 0 Rupiah. Termasuk, membahas soal pembelian lahan bersertifikat bodong sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Pras mengatakan, program Rumah DP 0 Rupiah merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan pada Pilgub DKI lalu. Janji itu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Dia menjelaskan, Anies menjanjikan akan menyediakan 232.214 unit rumah susun milik dalam waktu 5 tahun. Untuk mewujudkan janjinya itu, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD untuk memenuhi janjinya itu.
Di dalam pergub itu dijelaskan, bahwa untuk melaksanakan tugas itu Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan lainnya yang sah.
"Sejak 2019 sudah Rp3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PD Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan," katanya. Baca juga:Anies Unggah Infografis Rumah DP Rp0, Batas Penghasilan Tertinggi Rp14,8 Juta
Dia menjelaskan, dalam Pergub tersebut Perumda Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Gubernur Anies Baswedan. Kemudian, jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan BUMD yang ditugaskan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.
"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," kata Pras.
Dijelaskan Prasetyo, Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp800 miliar.
Baca Juga
Kemudian, disebutkan juga, bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap 3 bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah Sarana Jaya buka-bukaan tentang ketersediaan lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah. Sebab, dari 70 hektar lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai.
Sebelumnya, Senin 15 Maret 2021, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengundang rapat Perumda Sarana Jaya untuk mengetahui perkembangan program Rumah DP 0 Rupiah. Termasuk, membahas soal pembelian lahan bersertifikat bodong sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Pras mengatakan, program Rumah DP 0 Rupiah merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan pada Pilgub DKI lalu. Janji itu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Dia menjelaskan, Anies menjanjikan akan menyediakan 232.214 unit rumah susun milik dalam waktu 5 tahun. Untuk mewujudkan janjinya itu, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD untuk memenuhi janjinya itu.
Di dalam pergub itu dijelaskan, bahwa untuk melaksanakan tugas itu Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan lainnya yang sah.
"Sejak 2019 sudah Rp3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PD Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan," katanya. Baca juga:Anies Unggah Infografis Rumah DP Rp0, Batas Penghasilan Tertinggi Rp14,8 Juta
Dia menjelaskan, dalam Pergub tersebut Perumda Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Gubernur Anies Baswedan. Kemudian, jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan BUMD yang ditugaskan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.
"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," kata Pras.
(mhd)