1.222 Perusahaan di Jakarta Lakukan Pelanggaran PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.222 perusahan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Sebanyak 205 perusahaan diantaranya ditutup sementara hingga PSBB berakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020 lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga Senin, 18 Mei 2020 tercatat ada sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar dan 205 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Menurut Andri, 205 perusahaan tersebut menyebar di lima wilayah. Di antaranya yaitu perusahaan itu tersebar di 33 lokasi di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 33 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Selain perusahaan yang ditutup, ada sebanyak 709 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub No 33/2020. Sebanyak 308 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di lima wilayah. Sebanyak 181 perusahaan di Jakarta Pusat, 149 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 144 di Jakarta Timur, 82 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya. (Baca: Miliki Izin Kemenperin, 2 Perusahaan Didenda Pemprov DKI karena Langgar PSBB)
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," ucapnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020 lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga Senin, 18 Mei 2020 tercatat ada sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar dan 205 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Menurut Andri, 205 perusahaan tersebut menyebar di lima wilayah. Di antaranya yaitu perusahaan itu tersebar di 33 lokasi di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 33 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Selain perusahaan yang ditutup, ada sebanyak 709 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub No 33/2020. Sebanyak 308 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di lima wilayah. Sebanyak 181 perusahaan di Jakarta Pusat, 149 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 144 di Jakarta Timur, 82 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya. (Baca: Miliki Izin Kemenperin, 2 Perusahaan Didenda Pemprov DKI karena Langgar PSBB)
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," ucapnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)