Miliki Izin Kemenperin, 2 Perusahaan Didenda Pemprov DKI karena Langgar PSBB

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:44 WIB
loading...
Miliki Izin Kemenperin, 2 Perusahaan Didenda Pemprov DKI karena Langgar PSBB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menindak dua perusahaan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dua perusahan tersebut mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tetapi tidak menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dua perusahaan yang beroperasi dengan IOMKI itu melanggar Pasal 6 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) No 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. "Mereka diberi teguran dan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp30 juta," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (19/5/2020)

Selain itu, lanjut Andri, ada perusahaan yang tidak dikecualikan untuk beroperasional saat masa PSBB, namun tetap nekat buka, akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan sementara hingga PSBB berakhir. Berikut dengan denda sebesar Rp5 juta."Perusahaan itu melanggar Pasal 6 ayat 1 Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)