Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Mobil Water Cannon di PN Jakarta Timur

Jum'at, 19 Maret 2021 - 09:43 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Mobil Water Cannon di PN Jakarta Timur
Aparat kepolisian menyiagakan mobil water cannon dalam pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur menjaga ketat area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab yang digelar pada Jumat (19/3/2021). Mobil water cannon disiagakan untuk mengantisipasi kerumunan simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Skema pengamanan pada Jumat (19/3/2021) nampak begitu ketat. Pasalnya, Polrestro Jakarta Timur menambah pasukukannya untuk mengamankan jalannya sidang. Pada sidang yang digelar Selasa, 16 Maret 2021 lalu, sebanyak 100 simpatisan Habib Rizieq datang ke PN Jakarta Timur. Aparat kepolisian tidak mengerahkan mobil water cannon dan penempatan kawat berduri.

Jumlah personel Polri yang dikerahkan berjaga di sekitar PN Jakarta Timur pun tidak sampai 1.000 orang. Pada hari ini jumlah personel kepolisian ditingkatkan hingga mendekati 2.000 personel.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pembacaan dakwaan pada hari ini meliputi lima dari total enam berkas perkara terkait Rizieq."Akan disidangkan oleh dua majelis. Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya Pak Suparman Nyompa," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Berkas perkara Nomor 221 untuk Habib Rizieq, 222 untuk lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu. Sementara berkas perkara Nomor 226 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, Nomor 225 perkara tes swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu. Berkas perkara Nomor 225 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor, berkas perkara Nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus yang sama.

"Perkara Nomor 224 dan 225 ketua majelisnya pak Khadwanto. Terhadap majelis ini mereka dalam persidangan hari selasa sudah menyatakan persidangan dilakukan secara online atau virtual," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)