Satpol PP Lepas Segel Proyek Pemicu Bentrok Ormas di Tangsel

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:10 WIB
loading...
Satpol PP Lepas Segel Proyek Pemicu Bentrok Ormas di Tangsel
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Segel lokasi proyek penyebab bentrok ormas di Jalan Graha Raya Boulevard, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya dilepas Satpol PP .

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pembukaan segel karena proyek SPBU itu sudah mengantongi izin jauh sebelum terjadinya bentrokan ormas, pada Sabtu 13 Maret 2021.
Baca juga: Usai Bentrok Ormas, Polisi Sita Senjata Tajam di Dekat Balai Kota Tangsel

"Satpol PP Kota Tangsel mengarah ke TKP tempat penyegelan rencana SPBU di Graha Raya. Tadi sudah kami lakukan pembukaan segel," ujar Sapta di lokasi, Kamis (18/3/2021).

Rekomendasi tersebut berisi izin pengurukan tanah dari Satpol PP. Berdasarkan surat yang ditunjukkan Sapta tampak tanggal dikeluarkannya rekomendasi itu pada 14 Februari 2021.

"Kenapa hari ini segel kita buka, karena usaha SPBU yang dimulai dari pengerjaan pengurukan itu sudah ada izin yang keluar. Kenapa sudah ada izin tetap disegel, karena dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat ada kegaduhan," ungkapnya.
Baca juga: Bentrok Ormas di Tangsel, Brimob Bersenjata Lakukan Penyekatan di Graha Raya

Menurut Sapta, upaya penyegelan itu terpaksa diambil, karena di tempat rencana pembangunan itu menimbulkan kegaduhan, kerusuhan, yang bahkan terjadinya tawuran antarormas.

"Kita segel Minggu pagi, Rabu sore ini segel kami buka. Karena tempat itu sudah ada izin operasional pengerjaan pengurukan dan izin dari lingkungan warga, RT/RW lalu surat perintah kerja dari PT Jaya Real Properti dan rekomendasi Satpol PP," jelasnya.

Sejak terjadinya bentrok ormas di lokasi saat ini situasi sudah berlangsung normal. Kelompok ormas yang sebelumnya bertikai juga telah berhasil dimediasi dan didamaikan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)