Pemprov DKI Ubah Batasan Penghasilan Jadi Rp14,8 Juta untuk Rumah DP Nol Rupiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah batasan penghasilan tertinggi menjadi Rp14,8 juta untuk warga Jakarta yang ingin memiliki hunian layak dan nyaman lewat program rumah DP Nol Rupiah.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, nilai ini disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta sebelumnya Rp7 juta.
Baca juga: Dituding Terlibat Korupsi Rumah DP Nol Rupiah, Ketua DPRD DKI: Ngeri-ngeri Sedap
Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak melainkan rumah susun tower.
“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol mengingat mereka yang berpenghasilan Rp14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di Jakarta,” ujar Sarjoko, Rabu (17/3/2021).
Adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
“Tidak benar pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2 unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” kata Sarjoko.
Kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai Rp7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.
Pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan sekaligus terjangkau.
Baca juga: Pemprov DKI Janji Proyek Rumah DP Nol Rupiah Nuansa Cilangkap Dituntaskan
“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” ungkapnya.
Pemprov DKI berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.
1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta.
Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan dan pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.
2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki pemerintah pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola Pembangunan Sarana Jaya dan berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.
Baca juga: DPRD DKI Cecar PT Sarana Jaya Soal Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, nilai ini disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta sebelumnya Rp7 juta.
Baca juga: Dituding Terlibat Korupsi Rumah DP Nol Rupiah, Ketua DPRD DKI: Ngeri-ngeri Sedap
Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak melainkan rumah susun tower.
“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol mengingat mereka yang berpenghasilan Rp14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di Jakarta,” ujar Sarjoko, Rabu (17/3/2021).
Adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
“Tidak benar pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2 unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” kata Sarjoko.
Kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai Rp7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.
Pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan sekaligus terjangkau.
Baca juga: Pemprov DKI Janji Proyek Rumah DP Nol Rupiah Nuansa Cilangkap Dituntaskan
“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” ungkapnya.
Pemprov DKI berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.
1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta.
Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan dan pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.
2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki pemerintah pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola Pembangunan Sarana Jaya dan berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.
Baca juga: DPRD DKI Cecar PT Sarana Jaya Soal Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)