Soal Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP Rp0, Wagub: Pernyataan Pak Pras seperti Memojokkan Pak Anies

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:47 WIB
loading...
Soal Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP Rp0, Wagub: Pernyataan Pak Pras seperti Memojokkan Pak Anies
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria (Ariza) membela Gubernur DKI, Anies Baswedan yang dituding harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program Rumah DP Rp0 . Ariza pun mempertanyakan maksud pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang terkesan memojokkan Anies Baswedan .

Menurut Ariza, kasus dugaan korupsi ini tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. Diketahui, dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Ariza menjelaskan, seluruh program yang dieksekusi SKPD atau BUMD DKI menjadi kewenangan eksekutif dan DPRD. Sebab sebelum dimulainya program dilaksanakan rapat untuk membahasa anggaran dan rencana kegiatan.

"Yang pasti semua pembangunan di Kota Jakarta yang menjadi tanggung jawab kita bersama, antara eksekutif dengan legislatif," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Anies ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi penggelembungan pembelian tanah untuk program DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Ranggong, Cipayung, Jakarta Timur.
"Ya Gubernur (harus ikut bertanggung jawab), Gubernur (Anies Baswedan) tahu kok," kata Prasetio.

Ariza pun mempertanyakan, apa maksud pernyataan yang dilontarakan Pras seperti memojokan Anies. Karena Ariza berpendapat setiap pejabat DKI pasti memiliki tugas dan fungsingnya masing-masing. "Pak Gubernur, saya Wakil Gubernur ada Sekda dan seluruh Wali Kota sampai kelurahan punya tugas fungsi masing-masing punya tanggung jawab masing-masing," jelasnya.

"Di dewan juga demikian mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, sampai anggota semua sudah diatur, fungsinya, kedudukannya, kewenangannya, fasilitasnya dan sebagainya semua sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3069 seconds (0.1#10.140)