Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini

Selasa, 16 Maret 2021 - 05:32 WIB
loading...
Soal Rencana Buka Tempat...
Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan berbagai tahapan sebelum membuka area hiburan termasuk tempat karaoke di masa pandemi. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengingatkan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan berbagai tahapan sebelum membuka area hiburan termasuk tempat karaoke di masa pandemi. Hal itu penting untuk mencegah lonjakan kasus Corona.

"Dalam mencapai masyarakat produktif dan aman COVID-19, ada tahapan yang perlu dilakukan. Tahapannya, pertama prakondisi. Kedua prioritas, ketiga timing, keempat koordinasi pusat-daerah, kelima monev," ujar Wiku saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (16/3/2021).

Wiku juga mengingatkan sebelum membuka satu sektor sosial ekonomi harus terlebih dahulu dilakukan simulasi. Dengan demikian masyarakat akan tetap aman dari virus dan perekonomian bisa terungkit kembali.

"Di dalam tahapan tersebut ada simulasi. Itulah yang harus dilakukan untuk memulai suatu aktivitas sosial ekonomi. Itu adalah ‘gas-rem’ antara aspek kesehatan, sosial dan ekonomi," jelasnya.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria belum bisa memastikan kapan dibukanya tempat hiburan termasuk karaoke. Pasalnya saat ini pemerintah masih menggodok rencana kebijakan tersebut.

"Secara bertahap dengan membuka tempat tempat wisata dan tempat-tempat unit usaha kegiatan lainnya, termasuk karaoke, juga dalam proses pertimbangan," ujar Riza.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)