Terapkan Prokes, Polisi Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Ini
loading...
A
A
A
JAKARTAS - Direktotar Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakuknya. Layanan SIM Keliling ini dibuka di lima lokasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun twitter @TMCPoldaMetro, polisi membuka 5 erai SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: Mall Bella Terra Kelapa Gading.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakuknya, masyarakat diimbau tidak lupa melengkapi persyaratannya seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku akan habis, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak dengan pemohon lainnya, dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal serta membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun twitter @TMCPoldaMetro, polisi membuka 5 erai SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: Mall Bella Terra Kelapa Gading.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakuknya, masyarakat diimbau tidak lupa melengkapi persyaratannya seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku akan habis, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
(mhd)