Alasan Minta Pijat, Tukang Tahu di Tangerang Perkosa Gadis 14 Tahun

Senin, 08 Maret 2021 - 22:44 WIB
loading...
Alasan Minta Pijat, Tukang Tahu di Tangerang Perkosa Gadis 14 Tahun
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat merilis kasus pemerkosaan tukang tahu. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dekat kembali terulang. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang , Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang , Banten.

Pelakunya seorang pedagang tahu berinisial AS (37). Sementara korbannya, gadis berusia 14 tahun yang sehari-hari bekerja membantu AS berjualan. Tidak hanya memperkosa korban, pelaku juga mengancam menghabisi nyawa korban jika berani bercerita. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku dan korban saling kenal. Saat ini, pelaku pemerkosaan sudah ditangkap petugas kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

"Peristiwa bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka memerkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban," kata Wahyu kepada SINDOnews, Senin (8/3/2021).

Selama beberapa hari korban tidak berani bercerita, karena syok. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengadu kepada kakaknya dan peristiwa pemerkosaan tukang tahu ini pun bisa terungkap. "Korban saat ini masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak dan melibatkan orang dekat ini bukan yang pertama kali terjadi.

"Untuk itu, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting, tapi upaya preventif atau pencegahannya, terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat juga penting. Masyarakat juga harus melapor," tukasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)