Polisi Akan Periksa Rizky Billar Terkait Kerumunan di Restoran Tanjung Duren Jakbar

Senin, 08 Maret 2021 - 13:21 WIB
loading...
Polisi Akan Periksa...
Presenter sekaligus penyanyi dangdut Rizky Billar. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi akan memanggil dua pemilik restoran di Tanjung Duren, Jakarta Barat yakni presenter sekaligus penyanyi dangdut Rizky Billar dan Christopher. Restoran itu kemarin, Minggu (7/3/2021) baru saja resmi dibuka kemudian karena menimbulkan kerumunan langsung ditutup Satpol PP Jakarta Barat.

“Ini masih tahap penyelidikan. Kamin masih lakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Baru Grand Opening, Restoran Rizky Billar di Jakarta Barat Langsung Ditutup Satpol PP

Selain memeriksa Rizky Billar dan Christopher, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi dan pekerja di sana. Kemungkinan pemanggilan keduanya belum tahu kapan. “Keberadaaan Rizki Billar di sana itu diundang atau dia sebagai brand ambassador atau memang pemilik saham itu masih kita dalami,” ujar Agung.

Restoran yang baru grand opening di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (7/3/2021) ditutup oleh Satpol PP Jakarta Barat. Hal ini lantaran restoran milik Rizky Billar itu menimbulkan kerumunan.

Warga yang datang ke pembukaan restoran itu berkumpul tanpa menaati protokol kesehatan lalu Satpol PP terpaksa membubarkan acara.
Baca juga: Nikahi Lesti Kejora usai Lebaran, Rizky Billar Minta Didoakan

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan pembubaran grand opening restoran karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ucapnya.

Pihaknya tak memandang bulu siapapun yang melanggar, tak terkecuali Rizky Billar. Karena itu, dia mengingatkan agar pemilik restoran agar menjaga warganya dan tak menyebabkan kerumunan. “Bila tidak kami sanksi denda sebesar Rp50 juta,” kata Tamo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)