Ditlantas Polda Jaya Posko Layanan SIM yang Hilang/Rusak Akibat Banjir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka Posko Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) rusak maupun hilang bagi warga terdampak banjir di Jakarta Timur.
"Hari ini kami buka lagi posko layanan SIM hilang ataupun rusak bagi korban terdampak banjir di GOR Kampung Makasar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (2/3/2021).
Tampak Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana bersama anggotanya telah menempatkan mobil SIM Keliling (Simling) di GOR Kampung Makasar dan siap melayani masyarakat.
"Petugas kami dengan mobil Simling sudah standby sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan melayani sampai selesai pemohon," kata Sambodo.
Ia berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang SIM-nya hilang ataupun rusak. "Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," ucapnya.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :
1. SIM Hilang:
-Surat laporan kehilangan dari kepolisian
-Surat keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
-Foto Kopi KTP
2. SIM Rusak:
-Surat Keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter
-KTP
-SIM yang rusak
"Hari ini kami buka lagi posko layanan SIM hilang ataupun rusak bagi korban terdampak banjir di GOR Kampung Makasar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (2/3/2021).
Tampak Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana bersama anggotanya telah menempatkan mobil SIM Keliling (Simling) di GOR Kampung Makasar dan siap melayani masyarakat.
"Petugas kami dengan mobil Simling sudah standby sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan melayani sampai selesai pemohon," kata Sambodo.
Ia berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang SIM-nya hilang ataupun rusak. "Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," ucapnya.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :
1. SIM Hilang:
-Surat laporan kehilangan dari kepolisian
-Surat keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
-Foto Kopi KTP
2. SIM Rusak:
-Surat Keterangan RT/RW
-Surat keterangan sehat dari dokter
-KTP
-SIM yang rusak
(thm)