Mafia Tanah di Tangerang Banyak Libatkan Preman, Ini Kata Haris Azhar

Minggu, 28 Februari 2021 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Kini pelang atau penanda yang dipasang tersebut telah dilepas. Lokasi tanah tersebut kini telah diurug dan dikuasai oleh sekelompok orang untuk digunakan area pengembangan developer.

Haris melanjutkan, Lokataru pada 23 Juni 2020 telah bersurat kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan tujuan menanyakan perkembangan penanganan pemulihan aset atas nama terpidana Lee Darmawan. Akan tetapi berdasarkan balasan yang diterima melalui surat pada 7 Agustus 2020, PPA Kejaksaan Agung menyatakan pemulihan aset milik Lee Darmawan Kartahardja Harianto dilakukan secara tertutup.

Haris berpendapat, terjadinya praktik persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum. "Persekutuan tersebut melibatkan berbagai macam aktor, di dalam dan di luar pemerintah dan tidak segan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi preman. Dalam persoalan semacam ini, ironisnya aparat kepolisian seolah tidak berkutik," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Banten diduga telah diserobot oleh beberapa pihak. Hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tangerang pada Agustus 2020.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)