PLN UP3 Cikarang Sosialisasikan Keringanan Pembayaran Listrik Dampak Covid-19

Jum'at, 17 April 2020 - 21:05 WIB
loading...
PLN UP3 Cikarang Sosialisasikan...
LN UP3 Cikarang melakukan sapa pelanggan dan menyosialisasikan keringan pembayaran listrik pelanggan bersubsidi.Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - PLN UP3 Cikarang melakukan sapa pelanggan di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk menyosialisasikan pembayaran listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 tiap bulannya sesuai tagihan yang diberikan kepada konsumen.

Manajer PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki menuturkan, sosialisasi pembayaran listrik tepat waktu sangat penting khususnya bagi pelanggan yang menggunakan sistem listrik pasca-bayar (meteran biasa). Dengan sosialisasi yang gencar, kata dia, pelanggan dapat mengetahui siklus pembayaran tagihan dan pemakaian energi listrik mereka.

“Tagihan rekening listrik pelanggan dapat dilakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata Ahmad Syauki pada wartawan, Jumat (17/04/2020).

Syauki juga mengungkapkan, PLN UP3 Cikarang mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900VA.

Masyarakat yang mendapatkan keringanan tagihan listrik adalah pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA serta yang bersubsidi, baik pascabayar dan prabayar atau dengan kode R1/R1T. "Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada April, Mei dan Juni," ujarnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke nomor 08122123123 atau melalui website PLN yaitu www.pln.co.id. Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

“Kebijakan ini, sebagai bukti pemerintah dan PLN siap hadir dalam setiap kondisi. Sehingga cukup membantu masyarakat miskin dan tidak mampu ” tuturnya. Syauki mengungkapkan, sedangkan diskon tarif pelanggan subsidi 900 VA atau R1 bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus mereka bayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%. S

ementara bagi pelanggan prabayar atau R1T, token listrik gratis sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan. Itu dihitung dan pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir. ”PLN sangat mendukung kebijakan pemerintah, Mudah-mudahan kebijakan ini dapat membentu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu,” ujarnya.

Berikut ini mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50%. Bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mekanismenya vaitu membuka website www.pln.cod kemudian masuk ke menu WhatsApp dengan pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19, masukkan ID Pelanggan/ nomor meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar, pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan atau juga pelanggan bisa mengakses melalui WhatsApp.

Caranya; buka aplikasi WhatsApp. chat WhatsApp ke 08122123123. Selanjutnya ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan. Lalu token gratis akan muncul, pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

“Dengan ID pelanggan tersebut, pelanggan (prabayar, Red) akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir,” jelasnya. Saat ini, kata Syauki, yang masuk ke dalam wilayah kerja PLN UP3 Cikarang ada 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, minus wilayah Babelan. Mereka dimasukkan ke dalam sistem pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 VA dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA, kata dia, akan tuntas dalam waktu sepekan ke depan.

Sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Proses pembagian token bebas tagihan dan diskon tarif listrik ini, sambung Syauki, memang bertahap dan sudah dimulai pada 1 April paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut.

“Kebijakan pemberian keringanan tagihan Iistrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu,” ucap dia.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)