Polisi Sebut Pengemis Cabul Perdaya Anak dengan Diimingi Doa Tetap Cantik

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:13 WIB
loading...
Polisi Sebut Pengemis Cabul Perdaya Anak dengan Diimingi Doa Tetap Cantik
Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pengemis berinisial ED (34), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Koja, pada Selasa (16/2/2021). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pengemis berinisial ED (34), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Koja, pada Selasa (16/2/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku yang merupakan warga Serang, Banten ini, mencabuli korban karena sebelumnya memberikan janji akan didoakan.

"Jadi modus operandinya tersangka ED ini pengemis keliling yang meminta-minta ke rumah-rumah, ada yang nyumbang beras, yang menyumbang uang dan sebagainya," ujar Nasriadi, Rabu (17/2/2021). (Baca juga; Polrestro Jakarta Utara Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku KIR )

Nasriadi menambahkan, ketika bertemu dengan korban N (7) yang saat sedang bermain di depan rumahnya, tersangka berniat meminta ke rumah korban. Mengetahui keluarganya atau orang tua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat jahatnya. (Baca juga; 13.000 Tenaga Medis di Jakarta Utara Akan Divaksin Covid-19 )

"Korban dipanggil dan ditanya apakah di rumah ada orang atau tidak, korban menjawab tidak ada, Kemudian korban diajak tersangka ini untuk ikut bersama dia dengan diiming-imingi akan didoakan tetap pintar dan cantik ketika dewasa," ucap Nasriadi.

Atas aksi kejahatannya, pengemis cabul ED dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)