Polrestro Jakarta Utara Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku KIR

Jum'at, 12 Februari 2021 - 06:01 WIB
loading...
Polrestro Jakarta Utara Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku KIR
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti buku uji kendaraan bermotor atau buku KIR palsu.SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Jatanras Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik pemalsuan buku uji kendaraan bermotor atau buku KIR di wilayah Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sekitar 100 buku KIR palsu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dalam kasus ini petugas meringkus sindikat pemalsuan, yakni MU, H, M, Y, I, dan Z di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, saat sedang beroperasi mencetak buku KIR palsu untuk segera diedarkan.

"Pada 16 Desember 2020, anggota kita melihat ada orang membawa buku KIR dan dilakukan pengecekan ternyata palsu," kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (11/2/2021).

Dari adanya penemuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat ini di wilayah Rorotan. (Baca juga; 20.000 Warung Nasi Terancam Tutup, Anies dan Ariza Kompak Wisata Kuliner ke Senen )

"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," kata Guruh. (Baca juga; Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bertato di Cilincing )

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti yang diamankan di antaranya 100 buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)