Sekuriti Toko Raja Gadai Cipondoh Bobol Gudang, Habiskan Rp56 Juta untuk Foya-foya

Rabu, 17 Februari 2021 - 03:11 WIB
loading...
Sekuriti Toko Raja Gadai Cipondoh Bobol Gudang, Habiskan Rp56 Juta untuk Foya-foya
Seorang sekuriti rumah gadai bernama Wisnu, nekat membobol tempat kerjanya sendiri, di Toko Raja Gadai cabang Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang sekuriti rumah gadai bernama Wisnu, nekat membobol tempat kerjanya sendiri, di Toko Raja Gadai cabang Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Cipondoh, Kota Tangerang .

Aksi pelaku yang terekam kamera pengintai CCTV langsung dikenali oleh rekan-rekannya di rumah gadai tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pembobolan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021, sekira pukul 22.47 WIB. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Cipondoh.

"Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tembok sebelah kiri gudang Toko Raja Gadai yang berbatasan dengan toko sebelahnya sudah dijebol," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (16/2/2021).

Dalam menjalankan aksinya, sekuriti rumah gadai ini mengajak seorang rekannya yang ternyata karyawan Toko Servis Pompa. Mereka lalu menjebol tembok pembatas antara gudang Toko Raja Gadai dengan Toko Servis Pompa.

"Pelaku lalu melakukan pencuriannya bersama-sama dan dilakukan pada malam hari di tempat kejadian," ungkapnya.

Setelah pembobolan itu, kedua pelaku kabur ke Yogyakarta dengan membawa barang-barang hasil curian seperti kamera dan lensanya, laptop, HP, dan sejumlah barang-barang lain yang digunakan untuk membobol tembok.

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya-foya dan karaoke. Keduanya ditangkap di Yogyakarta. Atas kejadian itu, Toko Raja Gadai mengalami kerugian hingga Rp56 juta. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Tangerang," jelasnya. Baca juga: Kapolres Pandeglang: Kasus Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan Tambak Udang Ditangani Polsek Cikeusik

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)