Dapat Pistol dari Saudara, Pemadat Koboi Cengkareng Ngaku Iseng Todongkan ke Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Cengkareng akhirnya menetapkan tersangka terhadap FX, pemadat yang menodongkan airsoft gun ke pengendara dan warga di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold mengatakan, dari penyidikan sementara diketahui FX hanya iseng menodongkan pistol ke warga karena dalam pengaruh narkoba . "Keterangan dari tersangka motifnya hanya main-main saja," ujarnya, Senin (8/2/2021). Baca juga: Begal Modus Pinjam Korek dan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi
Airsoft gun didapat pelaku dari salah satu saudaranya dan telah lama memiliki senjata itu.
Arnold memastikan penodongan yang dilakukan pelaku pertama kali dilakukannya. Itu akibat pengaruh narkotika saat FX melakukan aksi penodongannya. "Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika)," katanya.
FX positif sabu. Dia terancam UU Darurat terkait pasal kepemilikan senjata, pasal 336 KUHP dan UU Darurat Pasal 1 ayat 2 Tahun 1951. Baca juga: Mengancam Pakai Airsoft Gun, Warga Manado Ditangkap Polres Tomohon
Peristiwa penodongan terjadi pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Daan Mogot, dekat perumahan Grand Mansion. Usai melakukan penodongan, FX langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan masyarakat di pos sekuriti.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold mengatakan, dari penyidikan sementara diketahui FX hanya iseng menodongkan pistol ke warga karena dalam pengaruh narkoba . "Keterangan dari tersangka motifnya hanya main-main saja," ujarnya, Senin (8/2/2021). Baca juga: Begal Modus Pinjam Korek dan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi
Airsoft gun didapat pelaku dari salah satu saudaranya dan telah lama memiliki senjata itu.
Arnold memastikan penodongan yang dilakukan pelaku pertama kali dilakukannya. Itu akibat pengaruh narkotika saat FX melakukan aksi penodongannya. "Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika)," katanya.
FX positif sabu. Dia terancam UU Darurat terkait pasal kepemilikan senjata, pasal 336 KUHP dan UU Darurat Pasal 1 ayat 2 Tahun 1951. Baca juga: Mengancam Pakai Airsoft Gun, Warga Manado Ditangkap Polres Tomohon
Peristiwa penodongan terjadi pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Daan Mogot, dekat perumahan Grand Mansion. Usai melakukan penodongan, FX langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan masyarakat di pos sekuriti.
(jon)