Pemkot Tangerang Gelar Check Point Perbatasan, 32 Pengendara Terjaring Langgar Protokol Kesehatan

Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Pemkot Tangerang Gelar Check Point Perbatasan, 32 Pengendara Terjaring  Langgar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengaktifkan check point di sejumlah daerah perbatasan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengaktifkan check point di sejumlah daerah perbatasan. Hasilnya, puluhan pengendara terjaring tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pelaksanaan kembali check point ini merupakan bagian dari kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang. (Baca juga; Tekan Covid-19 Kluster Keluarga, Tangerang Kembali Terapkan PSBL RW dan Check Point di Perbatasan )

"Ya, jadi hari ini Pemkot Tangerang, bersama TNI/Polri, kita Sabtu-Minggu melakukan pengetatan PPKM, salah satunya melakukan check point di daerah perbatasan," kata Arief, kepada Sindonews, di Kebon Nanas, Sabtu (6/2/2021).

Dia menjelaskan, melalui pengetatan PPKM dan check point ini, diharap masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Sehingga, tidak ikut menyebarkan wabah COVID-19 di lingkungan masing-masing.

"Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari pendisiplinan bagi masyarakat. Walau berlangsung surut, tetapi Kota Tangerang masih berada di zona merah. Sehingga, pelaksanaan check point ini menjadi penting," paparnya.

Pelaksanaan check point pada akhir pekan ini, dilakukan di Jalan Daan Mogot Batu Ceper, Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin, Tangerang, dan di wilayah Periuk. (Baca juga; Hari Pertama Ganjil Genap, 40% Kendaraan Masuk Kota Bogor Diputar Balik )

Berdasarkan pengamatan check point, di Jalan MH Thamrin, tampak sejumlah pengendara terjaring tidak menggunakan masker dan dihentikan oleh petugas di lokasi. Kepada mereka, dikenakan sanksi administrasi dan disiplin.

Tercatat sebanyak 32 pengendara terjaring operasi melanggar prokes, seperti tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 20 membayar denda Rp50.000 dan sisanya diberikan sanksi sosial push-up, dan menyapu jalan raya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5511 seconds (0.1#10.140)