Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Polda Metro Jaya hari ini kembali membuka layanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Adapun waktu layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini Rabu, 3 Februari 2021,mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
-Jaktim: Mall Grand Cakung
-Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
-Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
-Jakbar: Mall Citraland
-Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Pelayanan SIM Keliling tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Adapun waktu layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini Rabu, 3 Februari 2021,mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
-Jaktim: Mall Grand Cakung
-Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
-Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
-Jakbar: Mall Citraland
-Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
(thm)