Kerap Sasar Karyawan Pabrik, Kawanan Begal Sadis di Kawasan Industri Bekasi Diciduk

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:08 WIB
loading...
Kerap Sasar Karyawan...
Petugas Polsek Cikarang Barat memperlihatkan pelaku begal dan barang bukti kejahatan yang kerap beraksi di Kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Barat meringkus lima kawanan begal sadis yang menyasar karyawan pabrik dan warga di wilayah Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi . Bermodalkan senjata tajam, kawanan ini beraksi secara sadis pada bulan Agustus hingga Desember 2020 lalu.

Adapun kelima tersangka di antaranya, SN (27), DM (21), DE (22), RR (24) dan SBH (24). Selain pelaku begal, petugas juga mengamankan dua penadah hasil kejahatan mereka yakni BW (36) dan DD (29).”Mereka komplotan begal asli warga Cikarang, dan kerap beraksi sadis,” ungkap Wakapolsek Cikarang Barat, AKP Tarmuji, Kamis (28/1/2021).

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka memepet korban, setelah itu mengeluarkan senjata tajam, korban dibacok kemudian sepeda motor diambil. Bahkan, para pelaku mobile setiap malam di sekitar kawasan industri MM 2100.
”Terakhir korbanya adalah petugas keamanan di Kawasan MM2100,” ujarnya.

Saat itu, lanjut dia, korban sempat melakukan perlawanan dan langsung dianiaya secara sadis dengan cara dibacok senjata tajam hingga terkapar. Puas melihat korbannya terkapar, para pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
Kemudian, sepeda motor tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp2,8–3 juta kepada kedua penadah tersebut. Dan hasilnya mereka bagi secara rata dan untuk pesta minuman keras.”Kami ungkap mereka berdasarkan petunjuk dari CCTV, dari situ kami amankan SN di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu,” paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Trisno menambahkan, setelah menangkap SN petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya di beberapa wilayah di Bekasi.”Untuk pelaku begal kami kenakan Pasal 365 KHUP, dan bagi penadah kami sangkakan Pasal 480 KHUP,” katanya.

Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, satu unit motor Yamaha N-MAX, Nopol : B-4495-FMNI beserta 1 kunci kontak, satu unit motor Honda Beat, Nopol B-4146-FND beserta 1 kunci kontak, dua bilah celurit, satu bilah golok, satu bilah pedang kecil, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna Silver.

Kemudian satu unit handphone warna merah, satu potong jaket Grab, satu Potong sweater warna abu-abu, 4 lembar STNK motor nopol, B 4774 KFD, B 4629 FBC, G 5538 SI, Z 6422 TAD, tiga kunci shock berbentuk T.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)