Jalani Sidang Vonis, Cathrine Wilson Pakai Masker Kain Seharga Rp2,5 Juta

Senin, 25 Januari 2021 - 17:02 WIB
loading...
Jalani Sidang Vonis,...
Cathrine Wilson saat menjalani sidang vonis, Senin (25/1/2021) siang. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Model ternama Cathrine Wilson binti Peter Wilson menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba , Senin (25/1/2021) siang. Keket menjalani sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Depok. Sedangkan majelis berada di Pengadilan Negeri Depok dan jaksa di Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga: Edan! Modal Rp600 Ribu, Denny Caknan Cuan Miliaran dari Youtube

Dalam beberapa kali menjalani sidang, model yang biasa dipanggil Keket ini terlihat selalu mengenakan hijab. Saat tampil pertama kali, Keket mengenakan hijab merah marun.



Sementara pada sidang siang tadi, Keket mengenakan hijab warna hijau tosca. Sementara bagian tubuh, Kekek mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana panjang hitam.
Baca Juga: Megawati dan JK Berpeluang Maju Pilpres 2024, Begini Analisanya

Dalam persidangan tadi siang Kekek juga terlihat mengenakan masker. Sekilas memang tidak ada yang istimewa. Apalagi memakai masker sudah menjadi kewajiban di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Sebulan Ditahan di Rutan Depok, Model Cantik Cathrine Wilson Alami Gatal-gatal

Namun yang menjadi menarik, Keket ternyata mengenakan masker kain bermerek yang harganya ditaksir mencapai jutaan rupiah. Usut punya usut, masker yang digunakan Keket bermerek Louis Vuitton.

“Iya (LV) maskernya,” kata Marry Tung, salah satu kerabat Keket ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Edan! Modal Rp600 Ribu, Denny Caknan Cuan Miliaran dari Youtube

Ditanya soal harga, Marry Tung awalnya enggan membeberkannya. Namun akhirnya terkuak bahwa masker LV tersebut berharga Rp2,5 juta. “Itu masker kain, (harganya)Rp 2,5 juta,” kata Marry Tung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)