Pembagian Bansos di Jakarta Jadi Kewenangan Pemprov DKI dan Kemensos

Rabu, 13 Januari 2021 - 08:23 WIB
loading...
Pembagian Bansos di...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pembagian bantuan sosial di Jakarta menjadi kewenangan Pemprov DKI dan Kementerian Sosial .

"Yang jadi kewenangan Kemensos jumlahnya 750.000, itu disiapkan oleh Kemensos. Sisanya kurang lebih 1.150.000 penerima menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta," kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (13/1/2021).

Riza menambahkan, untuk wilayah pembagian sudah dibagi dengan Kemensos."Sudah dibagi juga wilayah-wilayah pembagiannya dan diberikan dalam bentuk bantuan sosial tunai (BST) atau uang cash sebesar Rp300 ribu, untuk tahun 2021 sementara untuk empat bulan ke depan," tambahnya. (Baca: Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh)

Bantun tersebut diterima langsung oleh warga dalam bentuk uang tunai yang jadi tanggung jawab dari Pemprov melalui Bank DKI, sedangkan tanggung jawab dari Kemsos melalui PT POS dan Bank-bank BUMN. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, seluruh warga yang menerima berhak akan menerimanya. Sudah dimulai sejak minggu lalu sudah oleh Pak Presiden sudah dilaunching dan bertahap akan disalurkan ke warga Jakarta," tutup Ariza.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)