Begini Aturan Beribadat Natal 2020 Tatap Muka di Gereja Katedral Jakarta

Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:05 WIB
loading...
Begini Aturan Beribadat Natal 2020 Tatap Muka di Gereja Katedral Jakarta
Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung Jakarta menyampaikan panduan penyelenggaraan Ibadat dan Perayaan Natal 2020 di masa Covid-19 ini. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung Jakarta menyampaikan panduan penyelenggaraan ibadat dan perayaan Natal 2020 di masa Covid-19 ini. Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 23/2020, arahan dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Pusat maupun daerah, arahan dari Kapolda Metro Jaya.

Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Jakarta , Susyana Suwadie menjelaskan, Ibadat dan Perayaan Natal akan dilaksanakan dengan dua cara, pertama secara online atau live streaming di Gereja Katedral maupun di gereja-gereja di Paroki lainnya di Keuskupan Agung Jakarta.

Adapun secara tatap muka atau offline, khusus dibuat panduan sebagai berikut; yakni, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat."Para pelayan liturgi, pastor, petugas dan umat memastikan hadir dalam ibadat dengan keadaan sehat," kata Susyana kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Dia melanjutkan, umat juga diharuskan menggunakan masker dari rumah ke tempat ibadat sampai pulang ke rumah."Dengan rajin mencuci tangan dan juga memperhatikan jarak seperti yang sudah dijalankan selama ini," ujarnya. (Baca: Polisi Sebut Misa Natal di Gereja Katedral Dijalankan dengan Prokes Ketat)

Maksimal jumlah umat yang hadir dalam satu kali peribadatan yaitu 20% dari kuota di dalam gereja.Durasi ibadat maksimal 60 menit (akan ada modifikasi tradisi liturgi Natal dengan tetap menjaga kesakralan perayaan natal)."Setelah menjalankan ibadat, umat segera pulang. Tidak membuat kerumunan," tegasnya.

Susy menuturkan, umat yang hadir harus mendaftarkan diri sebelumnya di Paroki masing-masing melalui web Belarasa. Pada saat ini, diizinkan merayakan perayaan misa ibadat malam Natal maupun Hari Natal dengan kuota yang terbatas. Maksimal hanya 2 kali ibadat tatap muka, yaitu Ibadat malam Natal 24 Desember 2 kali ibadat tatap muka dan ibdat Natal 25 Desember 2 kali ibadat tatap muka, yang lain dilakukan secara online atau live streaming.

"Usia umat yang hadir sesuai ketentuan adatah 18 sampai 59 tahun dengan memastikan kesehatan masing-masing. Umat bersama-sama menjaga kesehatan diri dan kesehatan umat lainnya di masa pandemi Ini dengan tetap merayakan sukacita Natal dengan cara yang khas dan unik," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)