Cegah Penyebaran COVID-19, Petugas Segel 25 Kafe Ilegal di Cilincing

Selasa, 22 Desember 2020 - 01:34 WIB
loading...
Cegah Penyebaran COVID-19, Petugas Segel 25 Kafe Ilegal di Cilincing
Petugas Satpol PP menyegel kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020). FOTO/SINDOnews/YOHANNES TOBING
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyegel puluhan kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini sebagai upaya mencegah keramaian demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 .

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penyegelan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus kelanjutan dari kegiatan serupa.

"Hari ini kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini, tepatnya di area kolong jembatan," kata Yusuf saat di lokasi, Senin (21/12/2020). ( )

Selain melakukan penyegelan, Yusuf mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan memutus sambungan listrik dan air di seluruh kafe ilegal oleh petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Marunda dan PT Aetra.

Di lokasi yang sama, Camat Cilincing Muhammad Andri menerangkan, kegiatan ini sudah sering dilakukan dan bangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak diperlukan sosialisasi. "Sudah tiga kali penertiban di sini sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember," tuturnya.

Adapun dalam kegiatan ini melibatkan 380 petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat seperti Dewan Kota dan FKDM. (Baca juga: Cerita Warga Majalengka Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 )

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)