Tindaklanjuti Ingub DKI, Jam Operasional Transjakarta Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:30 WIB
loading...
Tindaklanjuti Ingub DKI, Jam Operasional Transjakarta Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB
PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasional menindaklanjuti Ingub DKI.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasional.

Direktur Operasional Prasetia Budi menyampaikan, penyesuaian layanan operasional ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. “Mulai hari ini, Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00– 20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, non-BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Prasetia menambahkan, untuk layanan bagi tenaga kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00–23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00–23.00 WIB. “Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” kata Prasetia.

Prasetia memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” jelasnya. (Baca: Jam Operasional KRL pada Malam Tahun Baru Berakhir Pukul 22.00 WIB)

Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan 5 (lima) orang untuk Mikrotrans.

"Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap dirumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tutupnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)